JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) berinisial RM (46) yang diduga melakukan skimming ATM di wilayah Beji, Depok, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, pelaku pencurian uang nasabah bank tersebut ditangkap pada Kamis (19/5/2022).
"Iya benar, pelaku telah kami amankan atas nama RM (46) berkewarganegaraan Latvia. Ditangkap di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat," ujar Hengki saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Mayoritas Jemaah Masih Mengenakan Masker
Menurut Hengki, RM ditangkap setelah sebelumnya Polda Metro Jaya mendapatkan adanya laporan terkait tindak pidana pencurian uang atau skimming di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Setelah itu, kata Hengki, penyidik pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap satu orang terduga pelaku tindak pidana tersebut.
"Tim Resmob melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dilakukan observasi dan mengambil CCTV di beberapa lokasi," ungkap Hengki.
Saat ini, lanjut Hengki, WNA Latvia itu masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Sekarang tengah menjalani pemeriksaan secara intensif," kata Hengki.
Baca juga: Rumah yang Digeledah Kejati DKI di Depok Milik Eks Pejabat Dinas Pertamanan DKI Jakarta
Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen mengatakan bahwa RM ditangkap setelah sempat beberapa kali berpindah tempat persembunyian.
"Saat ini pelaku sudah diamankan. Pelaku sempat beberapa kali berpindah pindah saat hendak ditangkap," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.