Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Covid-19 Membaik, PPKM Jabodetabek Turun ke Level 1, WFO dan Kapasitas Mal Jadi 100 Persen

Kompas.com - 24/05/2022, 06:21 WIB
Sania Mashabi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat menurunkan level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ke level 1.

PPKM level 1 berlaku selama dua pekan, terhitung sejak 24 Mei sampai 6 Juni 2022.

Sebelumnya, Jabodetabek menerapkan PPKM level 2 sesuai kondisi pandemi Covid-19 di daerah tersebut.

Baca juga: Saat Pengemudi Pajero dan Sopir Yaris yang Ditamparnya Berdamai, Pelaku Sebut Tak Punya Niat Jahat...

Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Syafrizal mengatakan, aturan mengenai penurunan level tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022.

"Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di level 1, termasuk Jabodetabek," kata Syafrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).

Syafrizal mengatakan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia, termasuk di Jabodetabek, semakin membaik.

Hal itu terlihat dari adanya peningkatan jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 1 dari yang semula 11 menjadi 41 daerah.

Baca juga: Ancol Ditutup untuk Umum pada 4 Juni 2022, Hanya Penonton Formula E yang Bisa Masuk

Sementara itu, daerah yang menerapkan PPKM level 2 menurun dari 116 menjadi 86 daerah.

Daerah dengan status PPKM level 3 tetap berjumlah satu daerah, yakni Kabupaten Pemekasan, Jawa Timur.

Saat ini sudah tidak ada daerah yang menerapkan PPKM level 4.

WFO bisa 100 persen

Berdasarkan perubahan level PPKM ini, perusahaan sektor non-esensial di wilayah Jabodetabek kini boleh menerapkan sistem bekerja dari kantor atau work form office (WFO) dengan kapasitas 100 persen.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa-Bali.

Adapun pegawai yang diizinkan bekerja dari kantor hanyalah pegawai yang sudah divaksinasi Covid-19 dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: PPKM Level 1 Jabodetabek, Kantor Sektor Non-esensial Bisa Terapkan WFO 100 Persen

Kapasitas supermarket dan pasar 100 persen

Kemudian, aturan lainnya yang tertuang dalam Inmendagri tersebut, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di wilayah Jabodetabek bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja Sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja Sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com