JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang berlaku mulai 24 Mei hingga 6 Juni.
Ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 26 Tahun 2022 tentang PPKM level 3-1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sebelumnya, Jabodetabek menerapkan PPKM level 2 sesuai kondisi pandemi Covid-19 di daerah tersebut.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Anies Berharap Kondisi Pandemi Terus Membaik
Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui perubahan aturan dari PPKM level 2 ke PPKM level 1. Berikut daftar aturan lengkap PPKM level 1 Jabodetabek yang tercantum dalam Inmendagri No. 26 Tahn 2022:
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh. Hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca juga: Ini Syarat Nonton di Bioskop Jabodetabek Saat PPKM Level 1
Sementara, untuk sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, hingga hotel juga dapat beroperasi 100 persen.
Adapun pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, hingga logistik dapat beroperasi 100 persen.
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, kapasitas pengunjung diperbolehkan mencapai 100 persen.
Sementara itu untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outletvoucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah setempat.
Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
Baca juga: PPKM Level 1 Jabodetabek, Sekolah Bisa Gelar PTM 100 Persen
Jumlah maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.