Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluhkan Kluster Perumahan Langgar Aturan, Warga Pesanggrahan Mengadu ke Anggota Dewan

Kompas.com - 25/05/2022, 17:46 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Komplek Jerman, RT 02/03, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mengeluhkan pendirian kluster perumahan di wilayah itu yang dianggap melanggar aturan dan merusak lingkungan.

Karena merasa keluhannya tak didengarkan oleh pemerintah, warga pun mengadu kepada Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta August Hamonangan.

August pun sudah mengecek langsung aduan warga itu dan menemukan memang ada dugaan pelanggaran oleh kluster perumahan tersebut. Setidaknya ada dua pelanggaran terkait garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan sungai (GSS).

"Pelanggaran bukan hanya di tepi kali, tapi juga bersebelahan dengan bangunan warga atau tempat tinggal warga disebelahnya," kata August dilansir Tribun Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Khawatir Rumahnya Kebanjiran, Warga Pesanggrahan Gugat Anak Buah Anies

August pun heran bagaimana bisa bangunan yang melanggar aturan itu bisa mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Padahal, tata cara terkait penerbitan IMB ini sudah diatur secara ketat. 

"Itu sudah jelas diatur, apabila itu dipatuhi barulah diberikan IMB. Tapi yang terjadi adalah bangunan seperti sekarang ini ada pelanggaran, IMB masih saja diberikan. Pelanggaran ini harus ditindak," katanya.

August menilai, seharusnya ketika terlihat sudah ada pelanggaran bangunan, Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sudin Citata) yang berwenang dalam pengawasan bangunan harus mengeluarkan surat perintah pembongkaran (SPB).

"Tapi justru bukan SPB yang dibuat tapi adalah pembiaran sepeti kita lihat ini," ujarnya.

Baca juga: Menjawab Tantangan Tata Ruang dan Transportasi Ibu Kota

Bahkan, setelah warga menyampaikan protesnya ke pemerintah setempat, pembiaran tetap terjadi. August pun menyesalkan hal itu. 

"(Seharusnya) SKPD apabila menerima pengaduan dan melihat segera mengambil tindakan. Jangan ada pembiaran. Untuk efek jera lakukan pembongkaran total, sesuai dengan aturan dan perda yang ada," tegasnya.

August pun kini meminta Satpol PP menindak tegas kluster perumahan yang melanggar aturan tersebut. 

"Pelanggaran ini harus diambil tindakan tegas, itu yang harus dilakukan oleh Pemprov DKI. Dalam hal ini, yang melakukan penegakan adalah Satpol PP, karena kewenangan mereka melakukan pembongkaran," tambahnya.

Baca juga: Disebut Tak Memiliki IMB, Kedai Kopi dengan Kontainer di Pesanggrahan Ditertibkan

Sementara itu, Marihot, warga Komplek Jerman RT 02/03, Kelurahan Pesanggrahan, merasa kecewa atas jawaban dari Satpol PP dan Sudin Citata Jakarta Selatan terkait keluhan warga.

Menurut Marihot, pihak Satpol PP dan Citata mengatakan bahwa peraturan itu bisa berkompromi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com