KOMPAS.com – Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta masih menjadi salah satu kota padat penduduk yang tetap menjanjikan untuk dihuni. Saat ini, lebih dari 11 juta penduduk mendiami daratan dengan luas sekitar 662 kilometer (km).
Kondisi ini pun menjadi tantangan besar bagi pemerintah setempat untuk menciptakan tata ruang yang baik dan transportasi yang memadai.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dari generasi ke generasi terus mengupayakan pencarian solusi permasalahan tata ruang kota.
Pemprov DKI Jakarta tidak hanya mengantisipasi arus urbanisasi dan menyediakan lapangan pekerjaan, tapi juga menjadikan kota pusat bisnis dan pemerintahan serta budaya ini menjadi kota yang lebih baik dan tetap nyaman.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya bersama semua pihak memperbaiki tata kota.
Baca juga: Pemprov DKI Alokasikan Rp 1 Triliun untuk Normalisasi Sungai dan Waduk
"Tentu kami semua akan perbaiki Jakarta menjadi kota yang lebih baik sejajar dengan kota-kota besar di dunia," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/9/2021).
Riza menyebutkan, menata Ibu Kota bukanlah pekerjaan mudah. Menurutnya, semua gubernur dari dulu sampai sekarang telah berusaha menjadikan Jakarta sebagai kota yang semakin baik di semua sektor, termasuk tata kotanya.
Terkait permasalahan tata ruang dan transportasi, Pemprov DKI Jakarta menyusun beragam strategi. Beberapa di antaranya, perencanaan tata ruang yang menyasar semua kalangan.
Hal tersebut pun membutuhkan dukungan kebijakan sektoral lain, tidak hanya sebagai regulasi pengaturan, tetapi juga menjadi pendukung bagi masyarakat maupun pihak swasta.
Semua itu dilakukan untuk bersama-sama membangun Jakarta menjadi lebih tertata dengan kualitas lingkungan yang baik.
Baca juga: Pemprov DKI Susun Grand Design Perbaiki Kualitas Udara Jakarta
Bila kebijakan sektoral tidak ada, tentu rencana tata ruang yang telah disusun tidak akan bisa diimplementasikan sesuai rencana dan arahan yang telah dibuat.
Pada perencanaan tata ruang, baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Pemprov DKI melakukan pengkajian atas potensi bencana, seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, dan bencana lainnya.
Kolaborasi bersama masyarakat juga terus dilakukan dalam menata ruang kota, mulai dari tahapan perencanaan hingga operasional.
Pemprov DKI Jakarta pun membuka usulan evaluasi atas rencana tata ruang apabila terdapat keberatan dari masyarakat.
Melihat kualitas sebuah kota hanya dari tataran makro tidaklah cukup. Perlu pula kajian yang lebih luas dan mendalam, contohnya perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat di dalamnya.
Baca juga: Anies Terbitkan Kepgub Terbaru Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jakarta