Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pelajar Dikeroyok Sekelompok Siswa Saat Melintas di Cempaka Putih

Kompas.com - 01/06/2022, 14:03 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pelajar berinisial MK (17) dikeroyok oleh sejumlah pelajar lainnya saat melintas di Jalan Mardani, Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).

Berdasarkan tayangan video yang diterima Kompas.com, korban bersama dua temannya berboncengan tiga menggunakan sepeda motor, lalu dikejar oleh sekelompok pelajar yang membawa senjata tajam.

Korban dan kedua temannya panik. Sepeda motor yang mereka tumpangi oleng lalu terjatuh.

Baca juga: Motif Pembunuh Pria Dalam Karung di Legok Tangerang, Rampok Mobil lalu Habisi Korban

Sekelompok pelajar yang membawa senjata tajam itu kemudian mengeroyok korban yang jatuh dari motor.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Bernard Bachtera Saragih membenarkan adanya insiden pengeroyokan terhadap pelajar tersebut.

"Korban saat itu sedang bawa motor dan membonceng dua temannya. Pas di Jalan Mardani, dicegat oleh 10 pelajar lainnya, korban saat itu jatuh, dua temannya berhasil kabur dan korban dihajar dengan penggaris besi," ujar Bernard saat dihubungi wartawan, Rabu (1/6/2022).

Baca juga: Mayat Dalam Karung Ditemukan di Legok Tangerang, Mulutnya Dilakban, Kepala Dibungkus Plastik

Akibat pengeroyokan tersebut, kata Bernard, MK mengalami luka robek di bagian kepala. Kondisi korban saat ini berangsur pulih.

"Kondisi korban sudah pulih," kata dia.

Lebih lanjut, Bernard mengungkapkan, ayah korban telah melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada polisi.

Saat ini petugas kepolisian sedang mendalami kasus pengeroyokan terhadap pelajar tersebut.

"Kami juga sedang dalami kasus ini," ungkap Bernard.

Baca juga: Akunnya Diblokir Usai Kritik Pemerintah, Warga Bekasi Gugat Tiktok Rp 3 Miliar

Menurut Bernard, pihaknya telah mengetahui identitas para pelaku yang mengeroyok MK.

"Kami sudah tahu identitas pelajarnya, kami akan tangkap," ucap Bernard.

"Jika terbukti mereka melakukan penganiayaan, maka akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com