Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dua Jambret di Kebon Jeruk yang Kerap Incar Orang Main Ponsel di Jalan

Kompas.com - 06/06/2022, 22:07 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua penjambret diamankan setelah beraksi merampas ponsel milik seorang pelajar VA (15) di Jalan Sahabat Baru, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu (29/5/2022) siang.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan kedua pelaku, JC (24) dan APS (18) mengaku sudah sering beraksi menjambret ponsel.

"Mereka sudah puluhan kali melakukan kejahatan ini. JC sudah 15 kali dan APS sudah 4 kali. Keduanya beraksi di wilayah lain maupun di Kebon Jeruk, " kata Slamet.

Baca juga: Pemilik Alami Luka Bakar Saat Kebakaran Warung Nasi di Tomang

Keduanya mengaku biasa mengincar orang-orang yang sedang bermain ponsel di pinggir jalan.

"Dia mencari sasaran berupa orang-orang yang sedang menggunakan hp atau sedang telepon, itu sasaran mereka, " jelas Slamet.

Seperti sasarannya kali ini, VA diduga sedang sibuk dengan ponselnya saat hendak membeli makanan di sekitar lokasi.

Hingga tiba-tiba VA didatangi kedua pelaku yang berboncengan menaiki sepeda motor.

"Dari arah belakang korban, dua pelaku memepet korban dan langsung merebut handphone korban," kata Slamet.

Baca juga: Peserta Private Party di Depok yang Digerebek Dikenakan Tarif Rp 300.000 hingga Rp 8 Juta Per Orang

Setelah berhasil merampas ponsel VA, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Tidak berakhir di situ, meski sudah berhasil melarikan diri, pelaku masih dikejar oleh warga dan anggota Babinkamtibmas yang mengetahui peristiwa penjambretan di sekitar lokasi.

Sekitar dua kilometer dari lokasi penjambretan, kedua pelaku mengalami sebuah kecelakaan tunggal. Keduanya pun kini diamankan ke Polsek Kebon Jeruk.

"Kedua pelaku terjatuh sekitar dua kilometer dari tempat kejadian perkara. Jadi ketika mereka dikejar, nah mereka terpeleset dan jatuh," ungkap Slamet.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com