Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Jaksel Ingatkan soal Sanksi bagi Pedagang yang Melanggar Aturan Karantina Hewan Kurban

Kompas.com - 07/06/2022, 21:34 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan akan memberikan sanksi kepada pedagang yang melanggar kewajiban karantina hewan kurban selama 14 hari.

Pemkot mewajibkan hewan kurban yang tiba dari daerah luar Jakarta dikarantina lebih dahulu untuk mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Hasudungan mengatakan, sanksi yang akan diberikan yakni larangan berdagang hewan kurban.

Baca juga: Wajibkan Karantina Hewan Kurban untuk Cegah PMK, Pemkot Jaksel Pastikan Pedagang Masih Bisa Transaksi

"Ada sanksi, tapi sanksi secara tertulis kita bilang di dalam surat pernyataan akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dan tidak diperkenankan berjualan hewan kurban," ujar Hasudungan, saat dihubungi, Selasa (7/6/2022).

Namun, Hasudungan akan memaksimalkan aturan karantina hewan kurban diberlakukan kepada pedagang. Ia tak menampik bahwa implementasi pemberian sanksi cukup sulit.

"Secara teknis agak susah, misalnya mereka disuruh mengembalikan hewan. Kan tak mungkin tapi minimal kita sudah menyampaikan dan sudah ada upaya supaya mereka lebih aware dan disiplin dalam menjual hewan kurban," kata Hasudungan.

Hasudungan menegaskan, bahwa sosialisasi soal karantina hewan kurban selama 14 hari sudah dilakukan kepada seluruh pedagang di Jakarta Selatan.

"Kita sudah sosialisasi lewat media sosial juga, kita sosialisasi per kecamatan, ada 10 kecamatan. Kita sosialisasi soal prosedurnya, penyakitnya dan efeknya apa," ucap Hasudungan.

Baca juga: Pemkot Jaksel Sediakan Lahan di Mampang untuk Karantina Hewan Kurban, Bisa Tampung 500 Ekor

Adapun Pemkot Jaksel menyediakan lahan untuk karantina hewan kurban di wilayah Mampang. lahan kosong untuk tempat karantina hewan kurban itu dapat menampung 500 ekor.

"Mekanisme karantina, itu nanti harus ada surat kesehatan hewan dari daerah pengiriman hewan. Kemudian di cek keaslian surat serta ciri jenis hewan (kambing dan sapi)," ucap Hasudungan.

"Kemudian jumlah sapi atau kambing (yang bakal dikarantina) itu kan harus dicek," tutur dia.

Hasudungan mengatakan, petugas Sudin KPKP yang berjaga di lokasi tempat karantina akan mengeluarkan surat keterangan bahwa hewan kurban tersebut telah diperiksa.

"Setelah itu baru kita tempelkan stiker sesuai dengan jumlah hewan kurban. Kemudian lokasi (kandang berjualan). Kemudian kita jelaskan hewan itu sehat," kata dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com