Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3.070 Personel Dikerahkan Selama Operasi Patuh Jaya hingga 26 Juni 2022

Kompas.com - 13/06/2022, 11:30 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengerahkan 3.070 personel dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022 selama dua pekan ke depan.

Hal itu disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi usai apel gelar pasukan Operasi Patuh 2021 bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Irman dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).

"Jadi pertama penggelaran pasukan Polda Metro Jaya ada sejumlah 3.070 personel," ujar Firman, Senin.

Baca juga: Polda Metro Jaya Mulai Gelar Operasi Patuh Jaya 2022 hingga 26 Juni

Dalam pelaksanaannya, kata Firman, ribuan personel dari Polda Metro Jaya itu akan dibantu oleh anggota dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Menurut Firman, pihaknya mengerahkan sebanyak 350 personel ke tiga Polda selama Operasi Patuh 2022, yakni Polda Banten, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat.

"Di tiga polda yakni Banten, Metro Jaya dan Jawa Barat. Kami perkuat jajaran sebanyak 350 personel dari Korlantas," kata Firman.

Sebagai informasi, Operasi Patuh 2022 yang digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Senin (13/6/2022) hari ini.

Operasi yang bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam berlalu lintas itu akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan yakni 13–26 Juni 2022.

Baca juga: Ini Pelanggaran yang Disasar Selama Operasi Patuh Jaya 2022

Dalam pelaksanaannya, ada delapan pelanggaran yang disasar selama operasi berlangsung.

Berikut sasaran pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan:

1. Knalpot bising

Pengendara yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar pabrik akan ditindak dengan Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pengendara yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

2. Gunakan Rotator

Kendaraan pribadi atau pelat hitam yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannua akan ditindak dengan Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ.

Pengendara yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

3. Balap liar

Pelaku balap liar akan ditindak sesuai Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com