Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub Ungkap Alasan Pemprov DKI Gratiskan PBB untuk Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

Kompas.com - 14/06/2022, 20:40 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan, pembebasan pajak bumi bangunan (PBB) untuk rumah dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat Ibu Kota.

Riza menilai, masih ada masyarakat yang belum mampu membayar PBB di tengah tingginya NJOP DKI Jakarta.

"Masyarakat kita harus menjadi perhatian kita bersama, terutamanya yang belum mampu, jadi yang belum mampu ada dukungan dari Pemprov berupa insentif pajak dengan dibebaskan pembayaran PBB," kata Riza melalui rekaman suara, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Pembebasan PBB Rumah di Jakarta: Dimulai Jokowi-Ahok, Diperluas Anies untuk Hunian dengan NJOP di Bawah Rp 2 M

Riza menjelaskan, harga tanah di Jakarta dari tahun ke tahun meningkat signifikan.

Pembebasan PBB untuk NJOP di bawah Rp 2 miliar, Riza berujar, sudah diperhitungkan Pemprov DKI Jakarta.

"Itu diperhitungkan apakah Rp 2 miliar, kita ketahui harga tanah di Jakarta seperti yang kita tahu sejak beberapa tahun terakhir ada peningkatan yang signifikasn," ujar dia.

Adapun kebijakan pembebasan PBB untuk kategori rumah tinggal bukan hal baru di DKI Jakarta.

Baca juga: Pemprov DKI Beri Insentif PBB, Penerbitan SPPT untuk NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Gratis

Kebijakan tersebut pertama kali diterapkan oleh Joko Widodo saat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.

Jokowi saat itu menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pembebasan Sebagian PBB untuk Beberapa Kelompok Masyarakat.

Pergub itu mengatur pembebasan PBB untuk veteran, penerima tanda jasa, mantan presiden dan mantan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden, serta mantan gubernur dan mantan wakil gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: Anies Gratiskan PBB Rumah di Jakarta dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

Kebijakan tersebut kemudian diperluas cakupannya oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan menerbitkan Pergub Nomor 259 Tahun 2015 yang membebaskan PBB untuk rumah tinggal pribadi dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar.

Kini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 yang memberikan pembebasan PBB untuk rumah tinggal pribadi dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com