Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pakai Helm dan Lawan Arus, 25 Pengendara Ditegur Polisi di Simpang Grogol

Kompas.com - 15/06/2022, 19:18 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat melakukan tindakan peneguran terhadap 25 pengendara bermotor pelanggar lalu lintas, sejak digelarnya Operasi Patuh Jaya pada Senin (13/6/2022) hingga Rabu (15/6/2022).

"Hingga hari ini kami telah melakukan 25 tindakan teguran kepada pelanggar yang tidak pakai helm dan lawan arus," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana saat dikonfirmasi, Rabu.

Maulana mengatakan, selama tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya, polisi tidak menilang pelanggar, melainkan hanya memberikan teguran.

"Sampai hari ini, Operasi Patuh Jaya semua dilakukan dengan penindakan berupa teguran, tidak ada penindakan berupa tilang," kata Maulana.

Baca juga: 5 Pedemo Sempat Diamankan Saat Terlibat Kericuhan, Polisi: Kami Beri Peringatan Keras

Kendati demikian, Maulana mengatakan, pada hari ini juga digelar operasi penjagaan lalu lintas secara rutin di lokasi yang sama.

Saat itu, didapati seorang pengendara motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Motor itu kami tilang, karena sudah fatal (kesalahannya). Motor itu ditilang karena tidak bawa surat, tidak sesuai standar motor dari knalpot, spesifikasinya, dan lain-lain. Tidak ada TNKB juga lampu," jelas Maulana.

Lantaran diduga motor bodong, lanjut Maulana, kendaraan roda dua tanpa surat-surat tersebut dibawa petugas ke pos pengamanan.

"Saat ditanya, katanya surat-surat tidak dia bawa. Motor tersebut selanjutnya kami tahan di pos," ujar dia.

Baca juga: Polisi: Sopir Fortuner Berpelat RFY Terobos Busway karena Antar Keluarga Sakit

Adapun Operasi Patuh 2022 mulai diberlakukan di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Operasi yang bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam berlalu lintas itu dilaksanakan selama 14 hari yakni 13–26 Juni 2022.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi sebelumnya mengatakan, kepolisian tidak akan melakukan tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar.

Pada Operasi Patuh 2022, sanksi tilang hanya diterapkan lewat electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sementara itu, petugas di lapangan hanya akan menegur para pelanggar.

"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan elektronik statis atau mobile, serta dengan penindakan teguran," ujar Eddy, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Penyidik Polresta Serang Kota Gagal Jemput Paksa Nikita Mirzani di Rumahnya di Pesanggrahan Jaksel

"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," ujar Eddy menambahkan.

Dikutip dari akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, ada delapan pelanggaran yang disasar selama Operasi Patuh 2022:

  • Knalpot bising
  • Penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukannya
  • Balap liar
  • Melawan arus
  • Menggunakan ponsel ketika berkendara
  • Tidak menggunakan helm
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Motor membonceng lebih dari satu penumpang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com