JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Timur atas dugaan pencemaran nama baik, pada Kamis (16/6/2022).
Pelapor yakni Andar M Situmorang yang juga berprofesi sebagai pengacara. Dalam laporan itu juga disebut dua saksi dari pelapor, yakni Leo Situmorang dan Razman Nasution.
Laporan diterima Polres Jakarta Timur dengan nomor registrasi LP/B/1314/VI/2022/POLRES JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Hotman Paris Laporkan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution ke Polisi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi, mengonfirmasi soal laporan itu.
"Baru menerima LP-nya," kata Muqaffi kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).
Muqaffi mengatakan akan mempelajari laporan tersebut.
Pelapor menggunakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).
Baca juga: Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong dan Penghinaan
Dalam laporannya, Andar mengatakan bahwa Hotman telah menudingnya menggunakan ijazah palsu.
"Terlapor (Hotman) menyatakan melalui akun Instagram bahwa pelapor divonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkaman Agung memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya," dikutip dari laporan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.