JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih memelajari laporan Andar M Situmorang terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea atas dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, jajarannya masih dalam tahap menyelidiki laporan tersebut.
"Betul (masih mempelajari laporan), baru tahap penyelidikan," ujar Muqaffi saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Namun, Muqaffi tidak memberikan informasi lanjutan, apakah jajarannya akan memanggil pihak terlapor atau pelapor dalam waktu dekat ini.
Hotman Paris dilaporkan ke Polres Jakarta Timur atas dugaan pencemaran nama baik, pada Kamis (16/6/2022).
Pelapor atas nama Andar M Situmorang, juga berprofesi sebagai pengacara. Dalam laporan itu juga disebut dua saksi dari pelapor, yakni Leo Situmorang dan Razman Nasution.
Laporan diterima Polres Jakarta Timur dengan nomor registrasi LP/B/1314/VI/2022/POLRES JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Hotman Paris Tantang Balik Pelapornya Taruhan 1 Lamborghini
Pelapor menggunakan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).
Dalam laporannya, Andar mengatakan bahwa Hotman telah menudingnya menggunakan ijazah palsu.
"Terlapor (Hotman) menyatakan melalui akun Instagram bahwa pelapor divonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkaman Agung memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya," dikutip dari laporan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.