JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi kepemudaan mendatangi Balai Kota mendesak Pemprov DKI Jakarta agar memberikan sanksi tegas atas promosi bernada pelecehan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang dilakukan manajemen Holywings.
Terlihat ada beragam organisasi kepemudaan, mulai dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Gerakan Pemuda Islam (GPI), Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP), dan PDK Kosgoro.
Sekretaris KNPI DKI Muhammad Akbar Supratman mengatakan, salah satu tuntutan yang dilayangkan yaitu pencabutan izin usaha Holywings.
Baca juga: Setelah Beri Teguran, Pemprov DKI Pantau Kegiatan Holywings Selama 7 Hari
"Memang tertulis pencabutan izin ini dari tuntutan dari kepemudaan KNPI DKI atas inspirasi masyarakat," ucap Akbar Balaikota DKI, Senin (27/6/2022).
Akbar mengatakan, KNPI DKI beserta organisasi kepemudaan merasa terganggu lantaran Holywings mempromosikan produk dengan menyinggung isu SARA.
Terlebih, penggunaan nama Muhammad dan Maria yang ada dalam selebaran promosi Holywings yang sarat akan isu SARA.
Baca juga: Pemprov DKI Beri Sanksi Teguran Pertama untuk Holywings
"Kami tidak menolerir soal kasus SARA, kami berangkat dari kepemudaan sudah menyampaikan apa yang menjadi kegelisahan di publik," kata dia.
Kedatangan organisasi kepemudaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan teguran pertama kepada manajemen restoran dan bar tersebut.
Pemberian teguran ini sesuai dengan regulasi yang berlaku di Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, Pada 23 Juni 2022, akun Instagram Holywings mengunggah sebuah promosi miras gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Promosi ini pun mendapat kecaman dari berbagai pihak. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penggunaan kedua nama itu untuk menarik pelanggan.
"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," kata Budhi, Jumat (24/6/2022) malam.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.