JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memutuskan untuk tidak memproses hukum pria berinisial ABS (33), pelaku pelecehan terhadap anak di mal Bintaro Xchange, Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menyebut, pelaku tidak dapat diproses secara hukum karena diduga mengidap gangguan mental.
“Jadi pelaku saat ini sudah dibawa ke ke Rumah Sakit Jiwa Dharma Graha Serpong untuk dilakukan pengobatan,” kata Sarly melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Seorang Anak Dilecehkan Pria Tak Dikenal di Mal di Bintaro
Meski belum melakukan pemeriksaan kesehatan pada pelaku, namun polisi meyakini pelaku mengidap gangguan mental.
Sarly mengatakan, indikasi itu sudah terlihat saat ia digiring ke Polres Tangerang Selatan oleh orangtua korban bersama sekuriti mall.
"Saat diserahkan oleh pelapor didampingi sekuriti mal ke Polres Tangerang Selatan, pelaku dalam keadaan buang air besar di celana dan bertingkah aneh," ungkap Sarly
Personel SatReskrim, kata dia, lalu memanggil keluarga pelaku. Berdasarkan pemeriksaan terhadap keluarga pelaku, ternyata ABS sedang dalam pengobatan karena gangguan mental.
Keterangan itu diperkuat dengan bukti riwayat pengobatan pelaku ke psikiater dan MRI dari Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro.
“Pelaku sedang dalam pengobatan karena gangguan mental yang diderita setelah dipecat dari pekerjaannya,” kata Sarly.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual yang Ciumi 2 Bocah di Gresik Ternyata 5 Tahun Menduda
Polres Tangsel pun melakukan mediasi antara keluarga pelaku dan keluarga pelapor.
Akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk membawa pelaku ke Rumah Sakit Jiwa Dharma Graha Serpong untuk dilakukan pengobatan.
Sebuah video yang menunjukkan peku dikejar-kejar di mal Bintaro Xchange sebelumnya viral di media sosial.
Dalam video itu, pelaku dikejar oleh orangtua korban dan sekuriti mall.
Sarly mengatakan, peristiwa pelecehan itu terjadi pada Minggu (26/6/2022) sore.
Peristiwa ini dilaporkan oleh DY (23), ibu dari anak tersebut yang berinisial AMA (7).