JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menjelaskan mengenai penerbitan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Darma Altaf Alawdin alias Mantis terkait kasus pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, DPO diterbitkan setelah Darma Altaf Alawdin alias Mantin ditetapkan sebagai tersangka.
Darma dinyatakan terbukti turut mengeroyok adik kelas di SMAN 70 Jakarta bersama kelima temannya pada Mei 2022.
"Kejadiannya sudah satu bulan lalu, Mei 2022. Total semua pelaku ada enam orang termasuk sama DPO. Korbannya merupakan adik kelas," ujar Budhi saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Polisi Terbitkan DPO Kasus Pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta, Ini Ciri-ciri Pelaku
Polisi menyebutkan, kelima tersangka pengeroyokan telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi sebelumnya telah memanggil Darma, tetapi dia tak kunjung datang hingga berujung ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO.
"Dari pemeriksaan lalu berkembang, ada satu orang yang diduga terlibat belum hadir berikan keterangan, sehingga karena berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka dan membuat atau mencantumkan ke dalam daftar pencarian orang," kata Budhi.
Baca juga: Ini Tanggapan Manajemen Holywings Setelah Outlet di Jakarta Disegel