JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menempuh upaya restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus pengeroyokan siswa SMAN 70 Jakarta.
Untuk diketahui, ada enam tersangka yang ditangkap terkait kasus pengeroyokan itu. Mereka merupakan kakak kelas dari korban.
"Jadi untuk proses (restorative justice) tersebut sudah dilakukan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi pada Selasa (5/7/2022) malam.
Meski demikian, kata Budhi, upaya keadilan restoratif bisa tercapai apabila ada kesepakatan dari kedua belah pihak, dalam hal ini keluarga tersangka dan keluarga korban.
"Syarat restorative justice itu harus ada kesepakatan kedua pihak dan ini sedang terus diupayakan," kata Budhi.
Baca juga: Ratapan Orangtua dari Murid yang Ditahan karena Keroyok Adik Kelas: Penjara Bukan Jawaban
Kasus tersebut mencuat ke publik saat Polres Metro Jakarta Selatan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO).
Salah satu orang yang dicari adalah Darma Altaf Alawdin alias Mantis. Ia terlibat kasus pengeroyokan yang terjadi di lingkungan SMAN 70 Jakarta.
Informasi mengenai DPO itu disebar melalui akun resmi Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, @PolisiJaksel.
Budhi sebelumnya mengatakan, DPO diterbitkan setelah Mantis ditetapkan sebagai tersangka.
Darma dinyatakan terbukti turut mengeroyok adik kelas di SMAN 70 Jakarta bersama lima temannya pada Mei 2022.
"Kejadiannya sudah satu bulan lalu, Mei 2022. Total semua pelaku ada enam orang termasuk sama DPO. Korbannya merupakan adik kelas," ujar Budhi.
Budhi mengatakan, berdasarkan keterangan para tersangka yang sudah ditangkap lebih awal, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di luar sekolah.
"Memang kejadiannya ada dugaan itu di luar jam sekolah," ucap Budhi.
Tak lama menerbitkan DPO, polisi akhirnya menangkap pelaku. Total ada enam orang yang ditahan terkait kasus pengeroyokan itu.
Orangtua dari salah satu tersangka, Kalsum menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban terkait kasus pengeroyokan tersebut.