Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Polda Metro, Kuasa Hukum Marrisya Icha Pertanyakan Kasus Laporan Palsu Medina Zein

Kompas.com - 11/07/2022, 15:20 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum selebgram Marrisya Icha, Ahmad Ramzy, mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (11/7/2022) siang.

Dia datang untuk menanyakan kelanjutan penyelidikan kasus dugaan laporan palsu dengan terlapor selebgram Medina Zein.

"Karena dua laporan yang kemarin sudah selesai semua. Artinya, laporan Uci Flowdea dan Marrisya Icha terkait pencemaran dan pengancaman sudah P21," ujar Ramzy kepada wartawan, Senin.

Baca juga: Perjalanan Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Medina Zein, Berawal Jual Beli Tas Branded hingga Dijemput Paksa...

Berdasarkan informasi yang didapatkan Ramzi, penyidik sudah menaikkan kasus dugaan laporan palsu oleh Medina ke tahap penyidikan.

Namun, kata Ramzy, Medina sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi terkait dugaan kasus laporan palsu tersebut.

"Masih sebagai saksi dari hasil SP2HP di sini menyatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi belum lengkap. MZ selama ini selalu mangkir dan suaminya juga yang selalu mangkir dan telah dua kali tidak hadir," kata Ramzy.

Untuk itu, Ramzy berharap penyidik juga mengusut tuntas laporan dugaan kasus tersebut setelah selesai menyidik dua perkara lain yang menjerat Medina Zein.

Apalagi, selebgram tersebut saat ini sudah menjadi tahanan kejaksaan atas kasus pencemaran nama baik serta pengancaman, dan dititipkan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Medina Zein: Maaf kalau Ada Salah, Doakan Cepat Selesai

"Tersangka Medina Zein juga sudah berada di Polda Metro Jaya. Maka, saya mendesak kepolisian untuk bisa meneruskan laporan polisi kaitannya laporan palsu yang telah dibuat oleh Marissya Icha," ungkap Ramzi.

Diberitakan sebelumnya, Marrisya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya terkait dugaan laporan palsu ke kepolisian pada 28 Desember 2021.

Laporan tersebut dilayangkan karena Medina Zein melaporkan Marissya dengan tuduhan penganiayaan pada September 2021 ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Terkait laporan palsu yang mana dilaporkan oleh MZ di Polres Metro Jakarta Selatan. Ketika di Polda Metro Jaya, mediasi, yang mana Saudara MZ menyatakan klien saya menyerang, menganiaya," ujar Ahmad Ramzy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Polda Metro Pastikan Medina Zein Sehat dan Tak Dapat Perlakuan Khusus di Tahanan

Laporan tersebut pun teregistrasi dengan nomor LP/B/6548/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Medina Zein disangkakan dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau 335 dan atau 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com