Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kepulauan Seribu Jelaskan Fungsi Helipad di Pulau Panjang Selama Ini...

Kompas.com - 11/07/2022, 16:58 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan landasan helikopter atau helipad di Pulau PanjangKepulauan Seribu, DKI Jakarta, menarik perhatian banyak kalangan akhir-akhir ini.

Pasalnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa helipad tersebut ilegal. 

Namun, belakangan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah tudingan itu. Ia memastikan helipad tersebut legal.

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengatakan, dalam rapat bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta, bahwa helipad di Pulau Panjang sempat digunakan oleh TNI angkatan udara (AU) hingga kepolisian untuk menyalurkan bantuan.

Baca juga: Tas Penumpang Tertinggal di Taksi Online, Uang Rp 10 Juta di Dalamnya Dihabiskan Sopir

Ia menuturkan, bencana alam sempat terjadi di Pulau Kelapa Dua, Kepulauan Seribu.

Saat itu, helikopter dari TNI yang membawa bantuan berupa sembako mendarat di helipad tersebut.

"Kemarin juga saat terjadi puting beliung di Pulau Kelapa Dua, alhamdulillah ada helikopter dari TNI, (yang mendarat di helipad Pulau Panjang), membawa sembako untuk kedaruratan," papar Junaedi, Senin (11/7/2022).

Selain TNI, menurut dia, terdapat pula helikopter kepolisian yang menggunakan helipad di Pulau Panjang untuk penanganan bencana.

"Ketika ada darurat kebencanaan, banyak juga dari kepolisian mendarat di situ (helipad Pulau Panjang)," ucapnya.

Baca juga: Citayam Fashion Week: Bergayalah maka Kamu Ada

Junaedi menegaskan bahwa pemerintah tidak menarik biaya pendaratan di helipad Pulau Panjang tersebut.

"Kami laporkan, di sana (helipad Pulau Panjang) tidak ada pungutan biaya terhadap helikopter yang akan mendarat," ucap Junaedi.

Di sisi lain, pemerintah setempat baru berencana menerapkan sistem retribusi bagi pihak yang mendarat di helipad tersebut ketika Masjid Sultan Mahmud Zakaria yang hendak dibangun sebagai tujuan wisata selesai didirikan.

Namun, sistem retribusi itu baru bisa diterapkan jika sudah ada regulasi yang mengatur, berupa Peraturan Daerah (Perda).

Masjid yang dicanangkan menjadi salah satu destinasi wisata religi itu terletak di dekat helipad di Pulau Panjang.

"Iya harus ada regulasinya, harus ada Perdanya, yang itu harus kita bangun ke depan. Karena wisata ini (wisata religi) perlu ada kemudahan juga," ungkap Junaedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com