Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap WNA Pengguna Paspor Kebangsaan Meksiko Palsu

Kompas.com - 12/07/2022, 11:41 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menangkap warga negara asing (WNA) berinisial EW karena menggunakan paspor kebangsaan Meksiko palsu ketika memasuki wilayah Indonesia.

EW ditetapkan menjadi tersangka setelah pihak imigrasi mengumpulkan dua alat bukti yang sah.

"Setelah melakukan pemeriksaan forensik dokumen menggunakan perangkat VSC-80i, diperoleh hasil bahwa paspor yang dipergunakan oleh EW disimpulkan palsu," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, saat konferensi pers, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Sopir Taksi Online Foya-foya Usai Uang Penumpang Rp 10 Juta Tertinggal: Beli Voucer Game hingga Makan di Restoran

Tito mengatakan, EW ditangkap pada 4 Juni 2022 pukul 18.00 WIB ketika tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dari Bandara Haneda, Jepang.

Saat itu, petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang memeriksa keimigrasian mencurigai EW.

Dari hasil pengamatan fisik, EW tidak seperti orang Meksiko atau orang dari Amerika Latin. EW justru memiliki ciri-ciri fisik seperti warga etnis Tionghoa.

"Kecurigaan petugas bertambah ketika EW tidak dapat berbahasa Spanyol maupun bahasa Inggris, EW justru fasih menggunakan bahasa Mandarin," kata Tito.

Baca juga: Aksi Todong Pistol dalam Keributan di Cakung, Berawal dari Pemotor yang Lebih Dulu Ancam Polisi dengan Pisau

Petugas kembali menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan EW karena pada bagian sampul, halaman visa, dan benang jahitan paspor terdapat tanda-tanda adanya perubahan dan terkesan tidak rapi.

Temuan paspor palsu milik EW juga diperkuat dengan keterangan dari Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta yang menerangkan bahwa:

  • Nama EW dan nomor akta kelahiran tidak tercatat di buku kantor catatan sipil
  • Nama EW tidak terdaftar pada sistem penerbitan paspor di wilayah nasional

Petugas imigrasi kemudian mengamankan barang bukti berupa paspor kebangsaan Meksiko palsu atas nama EW, print out e-visa Republik Indonesia, boarding pass, kartu pemilu Meksiko, permanent residence Jepang, SIM Meksiko, dan beberapa kartu ATM.

Baca juga: Dishub DKI Ancam Cabut Izin Trayek yang Tak Pisahkan Penumpang Laki-laki dan Perempuan

Atas perbuatannya, EW dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka EW ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang selama proses penyidikan berlangsung," jelas Tito.

"Penyidik Kanim Soekarno-Hatta akan melakukan pengembangan terkait adanya pihak-pihak yang turut terlibat dalam penggunaan dokumen perjalanan palsu tersebut," lanjut dia.

Selain itu, petugas imigrasi akan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penggunaan paspor palsu dan atau dokumen keimigrasian lainnya seiring dengan peningkatan lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Republik Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com