JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membatalkan penerapan pemisahan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan di angkot.
Menurut Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, kebijakan tersebut untuk saat ini belum bisa dilaksanakan.
"Dengan mempertimbangkan kondisi yang ada di dalam masyarakat, terhadap wacana pemisahan penumpang laki-laki dan perempuan di dalam angkot saat ini belum dapat dilaksanakan," kata Syafrin pada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Rencana Pemisahan Tempat Duduk di Angkot Dinilai Tak Efektif Cegah Pelecehan Seksual
Syafrin menjelaskan, dalam menangani serta mencegah kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membentuk POS Sahabat Perempuan dan Anak (Pos sapa) pada moda transportasi yang dilengkapi dengan nomor aduan 112.
Petugas penanganan kasus tersebut juga sudah terlatih dalam menangani kasus-kasus terkait pelecehan seksual.
"Fasilitas Pos Sapa tersebut sudah terdapat di 23 halte Transjakarta, 13 stasiun MRT dan 6 stasiun LRT," ujarnya.
Syafrin mengatakan, ke depannya Pos Sapa akan terus ditambah jumlahnya guna menjangkau layanan angkot.
Baca juga: Aturan Pemisahan Tempat Duduk di Angkot, Berawal dari Video Viral Pelecehan hingga Berujung Polemik
Selain itu, pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam Program Jaklingko juga sudah dilakukan pendidikan dan pelatihan yang di dalamnya memuat kurikulum layanan prima.
Termasuk penanganan atau cara bertindak dalam menghadapi keadaan darurat melalui program Sertifikasi Pengemudi Angkutan Umum.
"Pemasangan CCTV diberbagai stasiun, halte, terminal dan kendaraan umum juga sedang dilakukan, untuk mendeteksi sekaligus mengurangi potensi gangguan tersebut," ungkapnya.
Bahkan, tambah dia, melalui Jaklingko sistem ticketing terintegrasi akan melakukan penerapan konsep face recognition yang diyakini akan meningkatkan rasa nyaman para penumpang, terutama perempuan dan anak-anak.
"Oleh sebab itu, saat ini Dishub DKI Jakarta akan membuat regulasi komprehensive untuk angkot dan transportasi publik di Jakarta," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta bakal menetapkan aturan pemisahan tempat duduk antara penumpang laki-laki dan perempuan di angkutan kota atau angkot.
Syafrin Liputo mengatakan, petunjuk pelaksanaan atau juklak peraturan itu sudah disusun. Setelah selesai, pemprov akan menyosialisasikannya kepada operator angkutan kota.
"Seluruh angkot mulai minggu ini (wajib memisahkan penumpang)," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7/2022).
"Juklak-nya (petunjuk pelaksana) sedang disusun. Setelah Juklak-nya terbit kita akan sosialisasikan kepada operator dan jajaran untuk melakukan penerapan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.