JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta berinisial PS yang ditangkap penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan sertifikat atas tanah yang sebenarnya milik warga pemohon program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, PS diduga menerima sejumlah uang untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) yang seharusnya menjadi hak pemohon program PTSL.
"Oknum BPN diduga menerima sejumlah dana dari pemohon hak untuk menerbitkan sertifikat, yang mana sertifikat yang digunakan adalah sertifikat yang termasuk dalam program ajudikasi PTSL," ujar Petrus saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Pejabat BPN Wilayah Jakarta Terkait Kasus Mafia Tanah
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Petrus, sertifikat baru tersebut diterbitkan menggunakan dokumen atau warkah yang tidak sesuai dan diduga palsu.
Dengan begitu, sertifikat yang seharusnya menjadi hak pemohon program PTSL beralih kepemilikan menjadi milik pemberi dana kepada PS.
Petrus menduga bahwa aksi tersebut dilakukan PS bersama sejumlah pegawai tidak tetap dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPN.
"Para oknum BPN yang terdiri dari pegawai tidak tetap dan ASN menerima uang dari pendana/pemohon, sehingga oknum BPN melakukan perbuatan yang merugikan orang lain," kata Petrus.
"Yang mana tanah yang dimohonkan pendana adalah merupakan milik orang lain (pemohon program PTSL)," sambung dia.
Baca juga: Pejabat BPN yang Ditangkap Polda Metro Jaya Diduga Terkait Kasus PTSL
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Petrus, para pelaku menggunakan dokumen pembuktikan kepemilikan tanah atau warkah yang diduga palsu.
"Dalam hal ini warkah yang digunakan si pendana/pemohon teridentifikasi warkah palsu dan kemudian para oknum BPN melakukan perbuatan yang melanggar hukum formil dan materil," pungkas Petrus.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang pejabat Kantor Wilayah BPN salah satu kota di DKI Jakarta terkait kasus dugaan mafia tanah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pelaku PS ditangkap di kediamannya di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Selasa (12/7/2022) malam.
"Iya benar. Inisialnya PS, kami tangkap di Depok semalam pukul 23.30 WIB. Saudara PS merupakan salah satu pejabat di BPN kota Jakarta," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Bayi yang Disiram Air Keras oleh Ayah Kandung di Bekasi Harus Jalani Sejumlah Operasi Bedah Plastik
Hingga kini, penyidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus tersebut.
Hengki membuka kemungkinan ada pejabat BPN lain yang ditangkap dalam waktu dekat karena terlibat dalam kasus mafia tanah.
"Rencananya masih ada lagi tersangka lainnya yang notabene juga merupakan pejabat BPN yang akan segera kami lakukan penangkapan kembali," kata Hengki.
"Kami akan segera melakukan press release terkait perkara mafia tanah ini," pungkas Hengki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.