Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan hingga Masuk Mal, Pemprov DKI Susun Aturan Turunan

Kompas.com - 18/07/2022, 19:44 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat disebut mewajibkan pelaku perjalanan untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 hingga dosis ketiga (booster).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun berencana membuat aturan turunan terkait kebijakan terbaru tersebut.

Tak hanya akan diberlakukan sebagai syarat perjalanan, vaksin booster juga akan dijadikan syarat memasuki tempat-tempat umum, mulai dari mal hingga tempat wisata.

"Kebijakan ini kami dukung. Sekarang semua yang masuk kantor, mal, tempat wisata, tempat-tempat umum dan sebagainya diwajibkan booster, bahkan perjalanan juga demikian," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Senin (18/7/2022).

"Kan aturannya baru keluar dari Pemerintah Pusat, nanti dari kami akan ada turunannya," imbuhnya.

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut di Cibubur: Truk Pertamina Meluncur Hantam Kendaraan di Lampu Merah

Peraturan turunan tersebut bisa berupa Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur, Instruksi Gubernur atau surat edaran.

Riza menyatakan, peraturan turunan yang bakal disusun oleh Pemprov DKI akan turut mencantumkan sanksi bagi warga yang belum melaksanakan vaksin booster.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan guna meningkatkan capaian vaksin booster di DKI Jakarta.

Capaian vaksin booster di DKI, per 17 Juli 2022, diketahui baru mencapai 4.253.450 jiwa.

"Dengan cara ini lah kami mendorong masyarakat untuk segera booster. Karena mungkin merasa aman, sehat, jadi sebagian warga tidak seantusias ketika vaksin satu, vaksin dua. Angkanya kan kalau kita lihat masih 4 juta (orang yang divaksin booster)," urai Riza.

Baca juga: Polda Metro: 11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut yang Libatkan Truk Pertamina di Transyogi Cibubur

Sementara itu, penduduk di DKI Jakarta melebihi angka 10 juta. Meski begitu, memang tidak semua penduduk diwajibkan melaksanakan vaksinasi, seperti bayi.

Kewajiban vaksin booster untuk syarat perjalanan-masuk ke tempat umum di Ibu Kota itu sudah berlaku mulai Senin ini.

"Iya, saat ini sudah kami berlakukan. Tapi kan kami harus menyiapkan regulasinya, segera kami susun," kata Riza.

Diberitakan sebelumnya, vaksin booster menjadi kewajiban syarat perjalanan dan lainnya agar akselerasi vaksin booster mencapai 30 persen dari total penduduk.

Mengacu pada data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akselerasi vaksin dosis ketiga baru 25,48 persen dari target atau baru diterima oleh 53.062.295 orang.

Aturan vaksin booster untuk datang ke tempat umum tertuang tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com