Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Bakal Kenakan Denda bagi Kendaraan yang Belum Uji Emisi pada Akhir 2022

Kompas.com - 19/07/2022, 18:22 WIB
Larissa Huda

Editor

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerapkan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan saat ini persiapan tengah dikerjakan, salah satunya melalui rapat persiapan bersama dengan Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfotik, dan Kepolisian Daerah Metro Jaya.

"Kami terus meningkatkan jumlah tempat uji emisi agar masyarakat terlayani dengan baik," kata Asep dilansir dari Kompas TV, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Tak Hanya Kendaraan, Pemkot Jakarta Barat juga Imbau Pabrik-pabrik Lakukan Uji Emisi

Saat ini, kata Asep, penambahan alat uji emisi dan jumlah teknisi juga terus ditingkatkan. Targetnya, denda sudah dapat diterapkan pada akhir 2022.

"Kami menargetnya sebelum Desember 2022 denda PKB uji emisi sudah bisa berlaku di Jakarta," kata dia.

Kemudian, persiapan sistem informasi dan sosialisasi juga tengah dilakukan.

Sistem informasi uji emisi di Jakarta, kata dia, kini sudah terintegrasi dengan Badan Perencanaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda), Kepolisian, pengelola perparkiran dan lain-lain.

Nantinya, koefisien denda dari total PKB ini bisa digunakan untuk perawatan jalan.

Baca juga: Kendaraan di Atas 3 Tahun Wajib Uji Emisi, jika Tidak, Pemilik Akan Dikenakan Sanksi

Selain denda PKB, nantinya pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi juga akan dikenakan tarif parkir yang lebih mahal dan sanksi tilang.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi dikenakan tarif parkir lebih mahal," ungkap Asep.

Denda PKB ini diterapkan sesuai ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ayat (3).

Beleid tersebut berbunyi "Pemenuhan Ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com