Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI: UMP DKI Sudah Diputuskan Gubernur, Tak Perlu Musyawarah

Kompas.com - 19/07/2022, 20:48 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak perlu menggelar musyawarah dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, pemprov harus mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait UMP. Dalam putusannya, PTUN mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan keputusan mengenai UMP 2022 sebesar Rp 4.573.845.

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga diminta mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur kenaikan UMP pada 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854.

Baca juga: Tindak Lanjut Terkait UMP DKI Perlu Dipertimbangkan secara Matang

"Harus dipahami, UMP DKI itu sudah diputuskan Gubernur (Anies). Jadi enggak ada musyawarah lagi," ujar Said Iqbal, saat dihubungi, Selasa (19/8/2022).

Said mengatakan, musyawarah soal UMP DKI 2022 telah dilakukan dengan Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada Oktober hingga Desember 2021.

Dengan demikian, Said menilai, polemik soal UMP DKI Jakarta dapat selesai jika Anies mengajukan banding terhadap putusan PTUN.

"Kalau tentang negosiasi atau musyawarah, sudah enggak ada. Musyawarah sudah di bulan Oktober-Desember 2021 di Dewan Pengupahan," tegasnya.

"Sekali lagi, harus banding oleh Gubernur (Anies). Kalau Gubernur enggak mau banding, aneh. Kok dia enggak percaya dengan keputusan dia sendiri?" ujar Said.

Adapun Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan dua besaran UMP kepada Gubernur DKI Jakarta berdasarkan hasil sidang pada Senin (15/11/2021). Rekomendasi diberikan sebelum pemprov merevisi UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.641.854 pada 16 Desember 2021.

Dikutip dari Kompas.id, unsur pekerja mengusulkan kenaikan 3,57 persen dari UMP 2021 menjadi Rp 4,57 juta. Sedangkan, unsur pengusaha dan pemerintah mengusulkan kenaikan 0,85 persen dari UMP 2021 menjadi Rp 4,45 juta.

Baca juga: PTUN Wajibkan Anies untuk Turunkan UMP Jakarta Jadi Rp 4,5 Juta

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon menjelaskan perhitungan yang digunakan menghitung UMP adalah sesuai aturan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Faktor penghitung yang dimasukkan adalah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, inflasi DKI Jakarta, rata-rata banyaknya ART bekerja atau rumah tangga seprovinsi, rata-rata banyaknya anggota atau rumah tangga seprovinsi, serta rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi.

Angka inflasi DKI dihitung 1,14 persen, sedangkan pertumbuhan ekonominya 2,07 persen. Adapun rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi Rp 2.336.429.

Dari perhitungan dengan formula yang termuat dalam PP 36/2021, ada kenaikan UMP 2022 sebesar Rp 37.748,988 atau 0,85 persen dari UMP 2021.

Atas perhitungan itu, besaran UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.453.936. Angka hasil perhitungan tersebut berbeda dengan usulan para pekerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com