Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 8 Tahun Penjara untuk Dokter yang Bakar Bengkel, Berawal dari Cekcok dengan Kekasih

Kompas.com - 26/07/2022, 13:43 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Mery Anastasia, dokter yang didakwa membakar bengkel hingga menewaskan kekasihnya, dengan hukuman penjara 8 tahun.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Yuliarti berdasarkan putusan Nomor 1988/PID.B/2021/PN Tng.

Ditemui seusai sidang, Humas PN Tangerang Arief B Cahyono mengatakan, Mery dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP. 

Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Kebakaran Bengkel Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

"Dokter Mery Anastasia perkaranya hari ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Arief di PN Tangerang, Senin (25/7/2022).

Dalam putusannya, kata Arief, hakim menyatakan Mery terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan mengakibatkan matinya orang lain.

Pasca-putusan, JPU dan kuasa hukum terdakwa mengajukan banding. Sehingga, status Mery kini menjadi tahanan Pengadilan Tinggi Banten.

"JPU menyatakan tidak puas terhadap putusan dan menyatakan banding. Keduanya menyatakan banding. Selanjutnya sidang di Pengadilan Tinggi Banten," jelas Arief.

Sebelumnya, Mery didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga orang atau satu keluarga, pemilik bengkel di Cibodas, Tangerang. Dia dituntut penjara selama 12 tahun.

Berawal dari cekcok dengan kekasih

Adapun, polisi menyebut mery membakar bengkel karena sakit hati dengan LE. Mery diketahui hamil di luar nikah, tetapi orangtua korban yang berinisial ED dan LI tak mengizinkan LE menikahinya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Kebakaran Bengkel di Tangerang Divonis 8 Tahun Penjara

"Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orangtua korban tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Berdasarkan kronologi dari kepolisian, pada 6 Agustus 2021 sekitar pukul 23.10 WIB, Mery cekcok dengan korban LE di depan bengkel tersebut saat berada di mobil MA.

LE kemudian turun dari mobil dan masuk ke bengkel lalu memberitahu ke keluarganya bahwa kekasihnya bakal membakar lokasi itu. Seketika, Mery mengendarai mobilnya dan pergi dari bengkel.

"Tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran," ujar Abdul. Saat kebakaran terjadi, dua orang menyelamatkan diri. Naas, ED, LI, dan LE meninggal di lokasi.

Baca juga: Dokter yang Bakar Bengkel di Tangerang Dituntut Hukuman Penjara Selama 12 Tahun

 

Usai kejadian, kepolisian melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka. Polisi menemukan barang bukti berupa plastik berisi bensin yang berada di dalam mobil Mery.

Pelaku mengaku hanya melempar dua plastik ke dalam bengkel yang menyebabkan bengkel tersebut meledak hingga terbakar.

Adapun selama persidangan, Mery sempat dibantarkan karena harus menjalani proses persalinan. Mery dibantarkan hingga pulih usai persalinan.

Baca juga: Terdakwa Pembakar Bengkel Sempat Teriak Minta Tolong dan Nekat Ingin Terabas Api

Usai dibantarkan, ia kembali menjalani sidang namun sembari membawa anaknya yang baru lahir. 

Saat sidang, Mery menitipkan anaknya ke kerabatnya. Terdakwa lalu memasuki ruang sidang. Usai sidang berlangsung, Mery menghampiri anaknya yang berada di salah satu kantin di PN Tangerang untuk menyusui.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com