JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pria diamankan lantaran membawa sebuah mobil berisi puluhan paket ganja kering siap edar di Jalan Trans Sumatera, Bukittinggi, Mandailing Natal, Sumatera Utara, Senin (25/6/2022).
Puluhan paket ganja seberat 137 kilogram tersebut merupakan produk jaringan narkoba lintas Sumatera yang akan diedarkan di Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, kurir berinisial RN (28) dan FA (25) mengaku sudah tiga kali mengantar narkoba.
Kepada polisi, keduanya mengaku diupah Rp 5.000.000 plus bonus paket ganja.
Baca juga: Tangkap 2 Kurir, Polres Jakarta Barat Amankan 150 Kg Ganja Kering dari Mandailing Natal
"Bahwa pelaku kurir yang kami amankan ini sudah tiga kali beraksi. Mereka ini diupah uang Rp 5.000.000 dan 10 kilogram ganja," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (28/7/2022).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menambahkan, bonus paket 10 kilogram ganja yang diterima kedua kurir tersebut diduga akan dijual.
"Kemungkinan besar akan dijual kembali," ujar Akmal menambahkan, Kamis.
Akmal yang memimpin langsung pengungkapan tersebut juga mengatakan bahwa paket ganja diangkut begitu saja di dalam mobil Toyota Avanza.
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran 135 Kilogram Ganja Lintas Sumatera-Jawa
"Paket ganjanya tidak ada kamuflase. Barang hanya dikemas dalam karung, sepintas memang tidak kelihatan kalau itu adalah ganja, tapi memang kami lebih teliti bahwa di kemasan-kemasan itu berisi ganja," jelas Akmal.
Akmal mengatakan, kedua kurir ini hanya bertugas untuk mengangkut paket narkoba.
"Jadi mereka memang hanya mengambil barang ini, lalu mengangkut barang tengah malam," kata dia.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Kurir Pengantar 137 Kg Ganja Lintas Sumatera-Jawa, Penitip Paket Masuk DPO
Sedangkan paket ratusan kilogram ganja didapatkan dari seseorang yang kini tengah diburu polisi. Seseorang yang diduga sebagai perantara itu pun telah teridentifikasi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, juga pidana denda senilai Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.