JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih menetapkan status wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada level 1 selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kali ini.
Penetapan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022, yang berlaku efektif pada 2 hingga 15 Agustus 2022.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu)," tulis Imendagari 38/2022, dikutip Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Dinkes DKI Klaim Tingkat Keterisian Rumah Sakit Masih 22 Persen
Meski sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat masih diterapkan, namun untuk daerah PPKM Level 1 ini terdapat relaksasi, yakni pemberlakuan kapasitas penuh di sejumlah fasilitas publik, temasuk mal hingga tempat ibadah.
Adapun pelaksanaan PPKM level 1 ini harus diterapkan di semua wilayah Jakarta mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
Selain Jakarta, daerah daerah lainnya seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi juga menerapkan PPKM Level 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.