Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan dengan Modus Tukar Kartu ATM di Tanah Abang, Korban Rugi Rp 125 Juta

Kompas.com - 05/08/2022, 17:52 WIB
Reza Agustian,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membekuk tiga orang berinisial ILB, AS dan HA. Mereka mencuri uang korban dengan modus menukar kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dengan yang palsu kemudian menggunakan kartu ATM asli untuk menguras isi tabungan korban.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 24 Juni 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Kebon Kacang IV, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Tersangka mengajak korban ke ATM untuk mengelabui korban lalu menukar kartu ATM korban (dengan kartu palsu). Kemudian saat ATM korban sudah ditukar, tersangka menguras isi ATM korban tersebut senilai Rp 125 juta," ujar Komarudin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).

Berdasarkan kronologi yang dijelaskan polisi, mulanya pelaku ILB mengaku kepada korban bahwa dirinya merupakan warga Brunei Darussalam yang memiliki bisnis penjualan ponsel. Ia diminta diantarkan ke Mal ITC Roxy.

"Tersangka mengiming-imingi korban yang baru saja dikenal, mengajak untuk membeli handphone di Roxy dengan jumlah yang cukup banyak," katanya.

Baca juga: Sosok Rudi Samin, Warga yang Bongkar Timbunan Bansos di Depok dan Terancam Dipolisikan JNE

Kemudian, pelaku AS menghampiri korban dan pelaku ILB. Kedua pelaku pura-pura tidak saling mengenal.

Menurut Komarudin, pelaku AS juga meminta diantarkan ke Mal ITC Roxy Mas. Ia berusaha meyakinkan korban untuk ikut bersama ke pusat perbelanjaan yang terkenal sebagai tempat penjualan ponsel itu.

"Di tengah perjalanan (ke Mal ITC Roxy Mas), pelaku ILB meminta tolong kepada korban untuk meminjamkan rekeningnya karena pelaku ILB mengaku tidak memiliki rekening bank Indonesia," ucap Komarudin.

"Pelaku mengajak korban ke mesin ATM untuk melihat uang di rekeningnya dan terlihat benar bahwa pelaku memiliki uang dengan jumlah sebesar Rp 199 juta," sambung dia.

Setelah berusaha meyakinkan korban, kata Komarudin, pelaku berhasil mendapatkan kartu ATM dan nomor PIN korban.

Baca juga: Akan Dilaporkan JNE ke Polisi soal Timbunan Bansos, Rudi Samin: Pencemaran Nama Baiknya di Mana?

"Pelaku mengecek saldo ATM (korban) dan dikembalikan lagi kepada korban, tanpa sepengetahuan korban kartu ATM tersebut ditukar oleh pelaku dan korban diturunkan di sekitar hotel tempat korban menginap," katanya.

Menurut Komarudin, pelaku berhasil menggasak uang yang berada di ATM korban sebesar Rp 125 juta.

"Pelaku melakukan transaksi yaitu berupa tarik tunai dan transfer ke pelaku HA dengan total keseluruhan Rp 125 juta," tuturnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com