JAKARTA, KOMPAS.com - Tembok sepanjang dua meter masih berdiri di depan rumah Anisa (40), warga RT 011 RW 010 Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Tetangganya yang membangun tembok itu, Widya (45), masih enggan merobohkan tembok yang menutup akses jalan dari rumah Anisa ke gang warga itu.
Beberapa kali mediasi digelar, tetapi belum ada kata sepakat dari kedua belah pihak.
Widya sempat bersedia merobohkan 50 sentimeter dari tembok yang sudah dia bangun di atas lahan yang ia klaim miliknya.
"Solusinya itu silakan dibuka temboknya selebar 50 cm, tapi dengan biaya membuka akses. Material jasa pembongkaran itu ditanggung oleh mereka," kata Widya kepada pewarta, Sabtu (6/8/2022).
Baca juga: Kata Sepakat Tak Kunjung Tercapai di Pulogadung, Tembok Masih Berdiri Kokoh Tutup Akses Warga
Namun, pihak Anisa masih merasa keberatan.
Widya menyebutkan, saat mediasi yang digelar Kecamatan Pulogadung pada Jumat (5/8/2022), hadir pula Badan Pertahanan Nasional (BPN) hingga Wakil Kepala Polres Jakarta Timur.
"Jadi kesimpulannya adalah tidak ada pembongkaran, kami sudah memberikan solusi," kata Widya.
Widya mengatakan bahwa pihaknya sudah membangun tembok itu sesuai prosedur dan kebijakan yang berlaku.
"Saya posisinya hanya memberi batas wilayah yang memang milik kami, dan hak milik kami itu sesuai sertifikat atas nama bapak saya," ujar Widya.
Widya menyebutkan, pihak Anisa justru berniat untuk pindah rumah karena mediasi menemui jalan buntu.
"Mereka keputusannya malah akan mau pindah," ujar Widya.
Baca juga: Mediasi Gagal, Warga Pulogadung yang Aksesnya Ditutup Tembok Berencana Pindah Rumah
Adik Anisa, Firman, membenarkan bahwa keluarganya hendak pindah rumah usai mediasi dengan Widya tak membuahkan hasil.
"Kami belum pindah ya, tetapi ada rencana pindah," ungkap Firman di lokasi, Senin (8/8/2022) siang.
Firman tak memberikan komentar banyak. Ia hanya menyampaikan bahwa informasi harus lewat satu pintu, yakni melalui Camat Pulogadung Chandra.