JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengatakan, pria berinisial HA (60) sempat menyumpahi sang tetangga sebelum membakar rumah tetangganya itu di Jalan Rawa Bebek, RT 019 RW 011 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Pelaku pernah bersumpah kepada istrinya. HA mengatakan, 'Dalam waktu satu minggu akan terjadi musibah terhadap keluarga korban'," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).
Ratna mengatakan, HA membakar rumah tetangganya karena membela sang istri.
"Awalnya istri HA bercerita bahwa pernah bertengkar dengan ibu korban," kata Ratna.
Baca juga: Bela Istri, Pria Paruh Baya Bakar Rumah Tetangganya di Penjaringan
Namun, Ratna tidak menyebutkan penyebab pertengkaran itu.
Pelaku membakar rumah korban menggunakan bensin yang diambil dari tangki motor.
"Bensin dimasukkan ke dalam kantong plastik," ucap Ratna.
HA kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolsek Penjaringan.
Diketahui, aksi HA membakar rumah tetangganya terekam kamera closed-circuit television (CCTV), Kamis (4/8/2022) dini hari, dan videonya tersebar di media sosial belakangan ini.
Dalam video tersebut, tampak pelaku menyiram bensin di depan rumah korban. Setelah itu, pelaku membakar handuk yang berada di depan rumah korban hingga membakar sebagian rumah itu.
Beruntung, pembakaran itu diketahui pemilik rumah dan api berhasil dipadamkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.