JAKARTA, KOMPAS.com - TS, guru di SMAN 58 Jakarta yang melarang muridnya memilih ketua OSIS nonmuslim pada 2022, telah dimutasi.
Hal ini dinyatakan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana saat lembaganya dipanggil Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Adapun Fraksi PDI-P memanggil Disdik ke Kebon Sirih, Jakarta Pusat, untuk menginterogasi soal adanya dugaan pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah.
"Ketika ada larangan tidak boleh memilih ketua OSIS (nonmuslim), gurunya sudah diberikan sanksi, ada mutasi," tutur Nahdiana saat rapat bersama Fraksi PDI-P.
Menurut dia, mutasi dilakukan karena ada masukan untuk tak hanya memberi sanksi hukuman disiplin kepada TS.
"Karena ada masukan untuk tidak cukup dengan hukuman disiplin," kata Nahdiana.
Nahdiana menambahkan, meski ada larangan dari TS untuk memilih ketua OSIS nonmuslim, fakta berkata sebaliknya.
Saat itu, kata dia, ketua OSIS yang terpilih adalah beragama non-Islam.
"Namun, faktanya, ketua OSIS terpilih dari anak yang nonmuslim," ucap Nahdiana.
Untuk diketahui, dugaan aksi intoleran ini mencuat usai beredar tangkapan layar yang berisikan instruksi rasis oleh TS dalam sebuah grup WhatsApp.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.