Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Korupsi Pemotongan Gaji Pegawai Damkar Depok Ditahan karena Khawatir Hilangkan Bukti

Kompas.com - 10/08/2022, 20:32 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - A, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Damkar Depok, telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Rabu (10/8/2022).

Ia baru diitahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Depok pada 30 Desember 2021 terkait perkara dugaan pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer pada periode 2016 hingga 2020.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kajari Depok, Mochtar Arifin mengatakan penahanan dilakukan lantaran dikhawatirkan tersangka A akan menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pemotongan Gaji Pegawai Damkar Depok

"Tersangka khawatir melarikan diri, menghilangkan alat bukti," kata Arifin dalam saat dihubungi, Rabu.

Ia menuturkan, penahanan tersangka A di Lapas Kelas 1, Cilodong, Depok penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.

"Terhadap tersangka A kami lakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan per tanggal 10-29 Agustus," ujar Arifin.

Kepada pegawai honorer, tersangka A mengaku pemotongan gaji tersebut untuk pembayaran uang ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta Ketenagakerjaan.

"Alasan kepada tenaga honorer pemotongan upah tersebut digunakan untuk pembayaran dana BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," imbuh dia.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mengapa Eks Sekretaris Dinas Damkar Depok Tak Ditahan?

Dalam perkara tersebut, tersangka A disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Depok memeriksa 14 pegawai Dinas Damkar Depok untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pada Senin (13/6/2022).

Pemeriksaan 14 orang saksi itu dilakukan sebagai pendalaman pencarian bukti baru. Sebab, negara telah mengalami kerugian hampir Rp 1,2 miliar.

"Yang kami disebutkan tadi, karena kemudian negara hampir Rp 1,2 miliar, sehingga itu kami perlu melakukan pendalaman-pendalaman kembali," ujar Andi Rio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com