JAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang tinggal dan atau beraktivitas di Ibu Kota kini sudah bisa menikmati tarif integrasi antar moda transportasi.
Dengan tarif integrasi ini, warga cukup membayar satu kali saat menumpang dua atau lebih moda transportasi yang mencakup Transjakarta, MRT dan LRT.
Tarif integrasi ini resmi berlaku setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Tarif Angkutan Umum Massal.
Dalam Kepgub tersebut diputuskan bahwa plafon tertinggi yang ditarik dari penumpang dalam tarif integrasi yakni Rp 10.000.
"Tarif layanan angkutan umum massal diberlakukan terhadap perjalanan dengan menggunakan dua atau lebih layanan moda angkutan umum massal," demikian yang tertulis dalam kepgub tersebut.
Lantas, hal-hal apa yang perlu diperhatikan agar bisa menikmati tarif terintegrasi ini?
Baca juga: Tarif Integrasi Berlaku, Cukup Bayar Sekali Saat Naik Transjakarta, MRT, dan LRT
Berdasarkan kepgub tersebut, tarif integrasi diberlakukan untuk perjalanan maksimal selama 180 menit atau tiga jam.
"Maksimum waktu tempuh dalam satu kali perjalanan untuk jumlah maksimum tarif maksimal sebagaimana dimaksud di atas adalah selama 180 menit," demikian yang tertulis dalam kepgub tersebut.
Penerapan tarif integrasi ini akan dimulai ketika penumpang menaiki transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta dengan dikenakan tarif awal sebesar Rp2.500.
Selanjutnya, penumpang akan dikenakan tarif sebesar Rp250 per kilometer dengan tarif maksimum Rp10.000.
Apabila penumpang melakukan perjalanan antarmoda lebih dari 180 menit, maka akan dikenakan tarif Rp10.000 ditambah biaya perjalanan setelah menit yang ditentukan.
Biaya tambahan itu seperti tarif awal, yakni Rp2.500, dengan tarif maksimal Rp10.000.
Baca juga: Tarif Integrasi Berlaku di 28 Koridor Bus Transjakarta
Penerapan tarif terintegrasi hanya diberlakukan di beberapa halte Transjakarta atau stasiun MRT dan LRT yang sudah saling terintegrasi.
"Apabila penumpang ingin melakukan perpindahan moda angkutan umum massal, maka perpindahan tersebut dilakukan di halte atau stasiun integrasi yang tersedia," demikian isi Kepgub tersebut.
Penumpang yang ingin menikmati tarif integrasi ini diminta tidak keluar dari moda yang ditentukan, baik Transjakarta, MRT dan LRT sampai melakukan tap keluar moda menggunakan kartu elektronik.
Baca juga: Tarif Integrasi Rp 10.000 Hanya Berlaku di Halte dan Stasiun yang Sudah Terintegrasi