JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, sopir taksi bernama Ali Suyatno (50), pelaku yang diduga mencabuli anak perempuan berinisial F (7), menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (10/8/2022).
Untuk diketahui, pencabulan itu terjadi di salah satu kontrakan di Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2022.
"Iya yang bersangkutan (pelaku) kooperatif. Dia menyerahkan diri ke Satuan Reskrim," ujar Plt Kepala Polisi Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Satu Bulan Buron, Sopir Taksi yang Cabuli Anak di Kebayoran Lama Ditangkap
Yandri mengatakan, sampai saat ini pelaku masih diperiksa terkait kasus pencabulan terhadap korban.
"Penyidik intens beberapa hari ini komunikasi dengan pihak lawyer-nya," kata Yandri.
Yandri sebelumnya mengatakan, pelaku telah ditahan sejak Kamis (11/8/2022) atau satu hari sejak menyerahkan diri.
"Mulai tanggal 11 (Agustus) sudah kami lakukan penahanan," ucap Yandri.
Orangtua korban, N, sebelumnya menjelaskan, dugaan pencabulan yang dialami F terjadi pada siang hari. Saat itu putrinya mengeluhkan sakit pada alat kelamin.
"Dia awalnya lapor ke saya, 'Ibu, punya aku berdarah.' Aku pikirannya sudah negatif. Saya tanya malah menangis, tak lama dia ngomong, 'Aku digituin sama Pakde A,'" kata N.
Sebelum mengadukan rasa sakit pada kelamin, korban disebut sempat main ke rumah terduga pelaku. Korban sempat dicari oleh kakaknya, tetapi tak ditemukan.
Saat itulah anak kedua dari empat bersaudara dari N dicabuli oleh terduga pelaku.
N mengaku emosi, tetapi sempat bingung langkah apa yang harus dilakukan. N akhirnya menghubungi ketua RT dan mengadukan kejadian yang dialami putrinya.
Baca juga: Kronologi dan Motif Pembunuhan Brigadir J Berdasarkan Pengakuan Ferdy Sambo
Saat itu N mengajak anaknya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk melakukan visum guna melengkapi laporan dari perkara yang dialami.
Hasil visum menyatakan bahwa terdapat memar memerah pada bagian alat vital korban. Laporan N kemudian diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, Selasa 28 Juni 2022.
N mengaku, awalnya tak mencurigai sikap pelaku kepada anaknya. N pernah mendengar ucapan pelaku yang mengaku telah menganggap F sebagai anak sendiri.
"Memang dia (pelaku) dekat sama anak saya, dari bayi. Dia sering dia ngasih jajan. Misal suruh beli barang, itu dikasih uang Rp 7.000 bahkan sampai Rp 12.000," ujar N.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.