JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyepakati usulan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan pencabutan payung hukum tersebut disepakati mengingat penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, peraturan tata ruang dan zonasi diamanatkan diatur dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Detail amanat itu pun dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Baca juga: Bapemperda Permasalahkan Pemprov DKI Keluarkan Pergub Sebelum Perda RDTR Resmi Dicabut
"Kami sepakat bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2014 resmi dicabut karena sudah digantikan dengan Pergub Nomor 31 Tahun 2022," ujar Pantas dilansir dari Antara, Senin (15/8/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta Heru Hermawanto berharap setelah disetujui Pergub tentang RDTR-PZ, layanan terhadap masyarakat dapat segera dijalankan sesuai undang-undang yang berlaku.
"Harapan kami, mungkin masyarakat akan berharap banyak terkait diberlakukannya pergub tentang RDTR-PZ, karena ini akan memudahkan, membantu masyarakat khususnya baik itu masyarakat kecil dan bawah yang terkendala kepemilikan karena tata ruang yang menghambat," tuturnya.
Setelah melalui tahapan ini, tahapan selanjutnya dari pencabutan Perda RDTR-PZ adalah akan dibahas dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta.
Setelah itu, pencabutan RDTR-PZ itu kemudian akan dilanjutkan untuk difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Ini Alasan Pemprov DKI Jakarta Tetap Keluarkan Pergub Meski Perda RDTR Belum Dicabut
Setelah itu, akan dimintai persetujuan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap Raperda yang dilanjutkan penyampaian pendapat akhir.
Kemudian akan diadakan Penyerahan secara simbolis Raperda dari Pimpinan DPRD kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.