Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapemperda DPRD DKI Sepakat Perda RDTR Peraturan Zonasi Dicabut

Kompas.com - 16/08/2022, 06:16 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyepakati usulan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan pencabutan payung hukum tersebut disepakati mengingat penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, peraturan tata ruang dan zonasi diamanatkan diatur dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Detail amanat itu pun dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Baca juga: Bapemperda Permasalahkan Pemprov DKI Keluarkan Pergub Sebelum Perda RDTR Resmi Dicabut

"Kami sepakat bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2014 resmi dicabut karena sudah digantikan dengan Pergub Nomor 31 Tahun 2022," ujar Pantas dilansir dari Antara, Senin (15/8/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta Heru Hermawanto berharap setelah disetujui Pergub tentang RDTR-PZ, layanan terhadap masyarakat dapat segera dijalankan sesuai undang-undang yang berlaku.

"Harapan kami, mungkin masyarakat akan berharap banyak terkait diberlakukannya pergub tentang RDTR-PZ, karena ini akan memudahkan, membantu masyarakat khususnya baik itu masyarakat kecil dan bawah yang terkendala kepemilikan karena tata ruang yang menghambat," tuturnya.

Setelah melalui tahapan ini, tahapan selanjutnya dari pencabutan Perda RDTR-PZ adalah akan dibahas dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta.

Setelah itu, pencabutan RDTR-PZ itu kemudian akan dilanjutkan untuk difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Ini Alasan Pemprov DKI Jakarta Tetap Keluarkan Pergub Meski Perda RDTR Belum Dicabut

Setelah itu, akan dimintai persetujuan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap Raperda yang dilanjutkan penyampaian pendapat akhir.

Kemudian akan diadakan Penyerahan secara simbolis Raperda dari Pimpinan DPRD kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com