Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/08/2022, 18:05 WIB
Sania Mashabi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat untuk membahas kelanjutan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 (Perda) tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Pengaturan Zonasi.

Dalam rapat tersebut, anggota Bapemperda Ferrial Sofyan menyoroti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang sudah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menggantikan Perda RDTR.

"Jadi masalah bagi kita kok Perkada (Pergub) ini sudah keluar tanggal 27 Juni. Pada pembahasan di tingkat atas di kementerian sudah selesai 27 Mei," kata Ferrial dalam Rapat Bapemperda, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Rumah Makan Padang dan Dua Gerai Ponsel di Kosambi Tangerang Kebakaran, Diduga akibat Korsleting

Menurut Ferrial, seharusnya Pemprov DKI menunggu Perda RDTR dicabut terlebih dahulu baru menyusun dan menerapkan Pergub.

DPRD dan Pemprov DKI, kata dia, harus berkomunikasi dengan baik terkait pencabutan Perda RDTR beserta penggantinya.

Meski begitu, ia memahami bahwa Pemprov DKI Jakarta berhak membuat Pergub tanpa persetujuan DPRD.

"Berani bapak (Kadis Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang) laksanakan itu (Pergub) perkada padahal masih ada RDTR belum dicabut Perda 2014," ujar Ferrial.

"Enggak bisa, Pak, akan jadi masalah itu. Langsung disuruh cabut. Kalau kita enggak mau cabut, mau apa? Makanya perlu koordinasi yang baik," ucap dia.

Baca juga: Pukul 17.15 WIB, Massa Buruh dan Mahasiswa Masih Bertahan di Depan DPR/MPR RI

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan adanya pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 (Perda) tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi.

Anies mengatakan, Perda tersebut tidak lagi sesuai untuk diterapkan karena adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ikut mengubah sebagian muatan dari undang-undang tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007," kata Anies dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).

Menurut Anies, peraturan yang digunakan saat ini harus dapat mewadahi supaya sinkronisasi normal pengaturan lintas sektor, serta siap operasional untuk diintegrasikan dengan sistem layanan yang digunakan dalam proses permohonan perizinan kegiatan berusaha.

Baca juga: 6 Terdakwa Mengaku Keroyok Ade Armando karena Dengar Teriakan Provokatif

"Oleh karenanya perlu untuk dilakukan pencabutan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang Ruang dan Peraturan Zonasi," ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com