Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Akan Perketat Seleksi Anggota PPSU Imbas Penganiayaan di Jaksel, Bagaimana Rekrutmen Selama Ini?

Kompas.com - 10/08/2022, 16:26 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memperketat rekrutmen anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sebagai imbas kasus penganiayaan yang melibatkan salah satu anggota.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berujar Pemprov akan melibatkan kalangan profesional dan memiliki kompetensi dalam seleksi pemilihan anggota PPSU untuk menjaga kualitas rekrutmen.

"Tentu atas kejadian ini, kami akan mengevaluasi, memonitor, pengawasan lebih ketat," kata Riza dilansir dari Antara, Selasa (9/8/2022).

Keputusan ini sudah mendesak, kata Riza, sebagai upaya agar peristiwa penganiayaan yang dilakukan petugas PPSU tidak terulang kembali.

Baca juga: Pemprov DKI Janji Perketat Rekrutmen Anggota PPSU, Imbas Penganiayaan di Bangka Jaksel

Lantas, bagaimana proses rekrutmen anggota PPSU selama ini?

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 122 Tahun 2017 tentang Perubahan Pergub Nomor 7 Tahun 2017, pelaksanaan PPSU tingkat kelurahan dilakukan oleh lurah secara swakelola.

Dalam hal ini, lurah membuat surat perintah kerja (SPK) dengan PPPSU tingkat kelurahan untuk satu tahun anggaran.

Sebelum direkrut, calon PPSU tingkat kelurahan harus memenuhi persyaratan khusus, salah satunya dapat membaca dan menulis bahasa Indonesia.

Kemudian, calon petugas PPSU juga harus memiliki surat keterangan sehat dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Baca juga: Ada Petugas PPSU Aniaya Pacar, Apa Sebenarnya Tugasnya di Lingkungan?

Calon petugas juga harus memiliki surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak sedang menjabat sebagai pengurus RT, RW, anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

"Selain itu, juga surat surat pernyataan untuk tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," tulis Pergub 7/2017 itu.

Adapun syarat lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI), diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta, berusia paling sedikit 18 tahun, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Calon PPPSU tingkat kelurahan menyampaikan surat lamaran pekerjaannya kepada pejabat atau tim teknis kelurahan yang telah ditetapkan. Surat lamaran dibuat dengan menggunakan tulisan tangan.

Baca juga: Petugas PPSU Aniaya Pacar, Korban Enggan Bikin Laporan Polisi: Itu Calon Suami Saya

Seleksi pengadaan PPPSU tingkat kelurahan meliputi lima tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi pengalaman bekerja, seleksi praktik lapangan, seleksi tes tertulis; dan wawancara.

Dalam lamarannya, calon petugas PPSU juga diminta menuliskan alasan ketertarikan; kelebihan dan kekurangannya; bidang pekerjaan yang ditekuni selama ini; kemampuan dan keterampilan yang dimiliki; dan surat pernyataan kesanggupan bekerja di luar jadwal pekerjaan.

Pemprov DKI juga menentukan variabel, indikator, skor dan bobot dalam pengadaan calon PPPSU tingkat kelurahan. Hal itu tertuang dalam Pergub Nomor 122/2017 tentang Perubahan Pergub No. 7 Tahunn 2017 tentang PPSU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com