JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah elemen buruh menggelar aksi demonstrasi menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja memadati kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, di lokasi pukul 16.37 WIB, massa aksi masih melakukan penyampaian pendapat di depan gedung wakil rakyat.
Massa buruh masih menyampaikan aspirasi dari atas mobil komando dengan menuntut pencabutan UU Cipta Kerja.
Baca juga: Selain Buruh, Mahasiswa Juga Demo di Depan Gedung DPR Terkait UU Cipta Kerja
Salah satu yang menyampaikan pendapat adalah Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos.
Nining menyinggung pembuatan UU Ciptaker oleh pemerintah yang dinilai menjadi malapetaka bagi rakyat.
"Kami menuntut kepada Presiden mencabut Omnibuslaw. Ini menciptakan malapetaka bagi kita. Siapa yang dirugikan dari Omnibuslaw? Rakyat," ucap Nining dalam orasinya.
Nining juga menyerukan kepada buruh mengenai perlawanan terhadap UU Cipta Kerja. Salah satu upaya dengan berhenti bekerja untuk melumpuhkan ekonomi.
"Siap lumpuhkan ekonomi?" teriak Nining.
Baca juga: Serikat Ojol Ikut Demo di Gedung DPR: Lelah jadi Sapi Perah Aplikator
Teriakan Nining pun disambut oleh sejumlah buruh yang turut ikut dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR.
"Siap" teriak buruh menjawab.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arif Minardi mengatakan, aksi tersebut bertajuk "Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja".
"Aliansi ini diikuti lebih dari 40 organisasi buruh mulai dari konfederasi, federasi, serikat pekerja, ojek online. Kami berharap ini jadi momen persatuan seluruh buruh," kata Arif saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/8/2022).
M
Menurut Arif, jumlah buruh yang akan mengikuti demo di depan Gedung DPR/MPR RI diperkirakan sekitar 300.000 orang.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Massa Buruh Panjat Gerbang Utama DPR/MPR RI
"Di gelar di (depan Gedung) DPR, massa biasanya berkumpul jam 10.00 WIB," ungkap dia.
Aksi unjuk rasa ini, kata Arif, dilakukan karena pemerintah, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan DPR, tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog, baik sebelum dan sesudah Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law disahkan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.