Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Pacar di Bangka Jaksel, Petugas PPSU Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 10/08/2022, 16:39 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) berinisial Z sebagai tersangka penganiayaan terhadap pacarnya, EL.

Penganiayaan dilakukan di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022) siang.

"Sudah diproses (hukum). Iya kami arahkan ke tersangka," ujar Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriyadi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Petugas PPSU Aniaya Pacarnya hingga Ditabrak, Anies: Tak Ada Ruang bagi Kekerasan di Lingkungan Pemprov DKI

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Mampang Prapatan. Dia dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

"Pasal (yang dipersangkakan terhadap Z) 351," ucap Supriyadi.

Supriyadi sebelumnya mengatakan, korban EL telah mendapat pendampingan psikologis akibat insiden penganiayaan yang dialaminya.

Pendampingan psikologis yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) itu setelah meninjau kondisi korban.

"Sudah dapat pendampingan secara psikisnya (oleh psikolog) dari Pemda yang bawa Selasa kemarin," ujar Supriyadi.

Baca juga: Polisi Sebut Korban Penganiayaan oleh Petugas PPSU Belum Mau Lakukan Visum

Menurut Supriyadi, tak ada luka fisik pada korban yang merupakan petugas PPSU Kelurahan Bangka itu. Bahkan, korban disebut terlihat santai.

"Terlihat santai-santai aja, tapi kami tidak tahu secara psikologis," ucap Supriyadi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Laksono mengatakan, penahanan terhadap Z itu dilakukan setelah polisi membuat laporan tipe A.

Hal itu dilakukan karena korban sebelumnya tidak ingin membuat laporan.

Namun, Budi tidak menjelaskan alasan korban yang menolak untuk membuat laporan polisi atas kasus penganiayaan yang dialami.

Baca juga: Petugas PPSU Aniaya Pacarnya, Anies: Tindakan Brutal, Barbar, dan Tak Bisa Ditoleransi

"Laporan itu tipe A, karena sampai sekarang ini korban tidak mau buat laporan," ucap Budi.

Sebelumnya, Lurah Bangka, Firdaus Aulawy membenarkan, bahwa perempuan yang menjadi korban penganiayaan merupakan petugas PPSU Kelurahan Bangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com