Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Begal Bersenjata di Jakarta Barat Punya Peran Berbeda, Ada yang Pepet Korban hingga Jual Motor Curian

Kompas.com - 18/08/2022, 18:50 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap komplotan begal bersenjata tajam yang sering beraksi di Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Joko Dwi Harsono mengatakan 6 pelaku begal tersebut memiliki perannya masing-masing.

AA alias K dan RH alias H yang berperan sebagai otak kejahatan.

Baca juga: 6 Anggota Komplotan Begal Ditangkap, Langganan Beraksi di Jakarta Barat

"RH alias H berperan sebagai otak kejahatan sembari membawa sepeda Motor Mio M-Tree, sedangka AA alias K juga berperan sebagai otak kejahatan, tapi dia juga membacok korban sebanyak 2 kali, hingga menjual sepeda motor curian," kata Joko di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (18/8/2022).

Sementara FG alias FZ dan MP alias A berperan mengawasi situasi sekitar. Sedangkan MR alias D dan IF alias P berperan turut memepet korban bersama 4 pelaku lainnya.

"Jadi mereka memang teman-teman nongkrong ya, biasanya minum alkohoh bareng. Tapi yang otaknya ini kerap menginisiasi (aksi begal), setelah minum," jelas Joko.

Keenam pelaku ditangkap di berbagai lokasi berbeda. Tidak hanya di Jakarta, dua pelaku juga sempat melarikan diri ke rumah kerabat di Sumedang, Jawa Barat.

Baca juga: Viral Video Seseorang Berdarah yang Dinarasikan Korban Begal di Pulogadung, Polisi: Korban Tawuran

"Setelah olah TKP, kemudian diketahui ternyata saling terkait (antar kasus pembegalan). Lalu kami tangkap tiga orang," ungkap Joko

"Dari situ kami kembangan, lalu muncul identitas si otak pelaku, si AA tapi sudah melarikan diri. Kemudian setelah sekitar 1,5, kami berhasil mendapatkan pelaku di Sumedang," lanjut dia.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy menambahkan, seorang pelaku yang ditangkap di Jakarta juga sempat melarikan diri ke daerah Jawa Tengah.

Namun, ia langsung ditangkap saat kembali ke Jakarta setah sebulan kabur.

"Dia ke daerah Jawa bersama seorang teman. Suatu hari temannya pulang ke Jakarta dan kami mintai keterangan. Dari sana, kami kemudian mengetahui bahwa pelaku akan ke Jakarta," kata Avril.

Baca juga: Gagal Beraksi, Bocah 14 Tahun Diduga Begal Ditangkap di Cikarang Utara

Sementara itu, komplotan begal itu bertanggung jawab atas 13 laporan pembegalan di Jakarta Barat dalam beberapa bulan terakhir.

Atas perbuatannya, keenam pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kendati demikian, Joko tidak menutup kemungkinan adanya sangkaan pasal lainnya kepada para pelaku. Mengingat ada banyak laporan yang terkait pada mereka.

"Jadii 13 LP (Laporan Polisi) ini hasil pengembangan dari 3 LP. Nanti dalam pelaksanaan penyidikan kalau memang ditemukan ada perbuatan-perbuatan lainnya, maka akan kami buatkan berita dna tambahan untuk melengkapi pasalnya. Sementara ini masih Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun," jelas Joko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com