TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan menangkap lima pencuri motor berinisial AGJP (23), T (28), U (22), MPI (26), dan YA (30).
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pagedangan Iptu Hambali mengatakan, motor curian tersebut kemudian dijual.
Para pelaku menggunakan uang hasil penjualan motor curian itu untuk hura-hura.
"Satu motor dijual Rp 3 juta hingga Rp 4 juta. Dijual untuk hura-hura, untuk minum-minum," ujar Hambali di Mapolsek Pagedangan, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Polsek Pagedangan Tangkap Lima Pelaku Curanmor Spesialis Kunci Leter T
Hambali menjelaskan, komplotan maling motor itu beraksi menggunakan kunci palsu atau kunci leter T.
"Modus mencuri dengan kunci leter T, komplotan pencuri spesialis motor matic," kata Hambali.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam menuturkan bahwa pencurian terungkap berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat residivis berinisial AGJP.
"Kasus ini merupakan pengembangan karena sebelumnya pada tanggal 20 Agustus sekira pukul 00.00 WIB telah diterima laporan polisi," tutur Seala.
Seala menjelaskan, pada Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 00.00 WIB, tersangka AGJP, T, U, dan MPI pergi ke rumah tersangka YA yang beralamat di Kampung Hamberang, Desa Luhur Jaya, Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten.
Dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat, mereka merencanakan aksi pencurian.
G yang saat ini masih buron, sebelumnya menyarankan agar komplotan mereka melakukan aksi kejahatan tidak jauh dari rumahnya di daerah Ciputat Tangsel, yaitu wilayah Pamulang.
Akhirnya, tersangka AGJP, T, U, dan MPI mengincar Honda Beat dengan nomor polisi B 3514 PF dan Honda Beat Street berpelat B 6463 VOF sedang terparkir di dalam area rumah kos pada pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Diduga Curi Motor, Seorang Pria Babak Belur Diamuk Warga Depok, Pakaiannya Dilucuti
AGJP dan MPI turun dari motor dan membuka gerbang rumah kos yang tidak dikunci, sedangkan T dan U menunggu di motor yang berada di pinggir jalan, siap siaga untuk kabur.
"Selanjutnya tersangka AGJP dan MPI mulai memasukkan kunci leter T ke sepeda motor dan dibawa oleh mereka ke rumah G yang berlokasi di Ciputat untuk mengamankan hasil curiannya," jelas Seala.
Sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka U dan MPI pergi terlebih dahulu menuju rumah tersangka YA di Kampung Hamberang, Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten. Mereka meninggalkan tersangka AGJP dan T di rumah G.