Lalu, sekitar pukul 05.30 WIB, anggota Polsek Pagedangan Polres Tangsel datang dan menangkap tersangka AGJP dan T.
Baca juga: Ketua DPRD Sebut Pejabat Pemprov DKI Jakarta Terpecah Jadi 2 Kubu
Saat digeledah, ditemukan beragam barang bukti hasil curian yang digunakan para tersangka saat beraksi.
"Setelah itu diketahui terdapat tersangka lainnya, kemudian sekitar pukul 07.00 WIB, anggota Polsek Pagedangan menuju rumah tersangka YA dimana tempat tersangka U dan MPI berada," ungkap Seala.
Barulah pada pukul 09.00 WIB, tersangka U, MPI, dan YA ditangkap.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario tanpa nopol warna biru doff dan satu unit Honda Scoopy nopol B 4209 NLO warna silver.
Selain itu, ditemukan juga satu buah golok bergagang, satu unit ponsel Samsung A10 hitam, satu ponsel Vivo V20 SE biru, satu buah kunci leter T, serta lima buah mata kunci.
Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan guna penyidikan lebih lanjut.
Kelimanya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.