JAKARTA, KOMPAS.com - Bocah berusia 13 tahun tertangkap mencuri ponsel dan uang milik warga di salah satu kontrakan, Jalan Pertanian, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (22/8/2022).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Komisaris Polisi M Marbun mengatakan, pelaku mencuri karena desakan kebutuhan ekonomi.
"Pelaku anak yatim piatu, sudah enggak sekolah, umur baru 13 tahun," ujar Marbun saat dihubungi, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Keluarga Pelaku Pencurian Cokelat di Alfamart Tangerang Minta Maaf
Marbun menyebutkan, selama ini pelaku tinggal bersama sang paman. Polisi pun membebaskan pelaku dengan membuat surat pernyataan.
"Kami bikin surat pernyataan saja terlapornya sama Pakdenya (paman). Mudah-mudahan berubah, enggak mengulangi perbuatan lagi" kata Marbun.
Adapun warga yang menjadi korban pencurian bernama Ahmad. Dia mengatakan, pelaku memasuki kontrakan saat dirinya sedang tidur.
"Saya lagi tidur, terus ibu saya pulang kerja. Pas dicek handphone sudah enggak ada, tas saya kebongkar, dompet enggak ada isinya, sudah kebongkar," kata Ahmad kepada wartawan.
Baca juga: Kasus Pencurian Cokelat di Alfamart Tangerang Berujung Damai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.