Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santri Dikeroyok hingga Tewas di Ponpes Cipondoh, Motif Pelaku: Tersinggung Dibangunkan Pakai Kaki

Kompas.com - 29/08/2022, 20:09 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap motif pengeroyokan terhadap santri berinisial RAP (13) di sebuah pondok pesantren (ponpes) kawasan Cipondoh, Tangerang.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, belasan pelaku mengeroyok RAP diduga karena tersinggung dengan tindakan korban saat membangunkan salah satu pelaku untuk melaksanakan shalat subuh.

Sebagai informasi, RAP dikeroyok hingga tewas pada Sabtu (27/8/2022).

"Motifnya untuk sementara karena ketersinggungan. Pada saat (hendak) salat subuh, (korban) membangunkan seniornya dengan cara ditendang kakinya (pelaku)," ujar Zain, Senin (29/8/2022).

Zain melanjutkan, pelaku tidak terima dengan perlakuan korban, sehingga terjadilah tindak pengeroyokan.

Baca juga: Santri di Cipondoh Tangerang Tewas Diduga Dikeroyok, 12 Tersangka Ditangkap

Pihaknya kemudian menjadikan hasil otopsi korban sebagai barang bukti. Hasil otopsi menunjukkan bekas pukulan dengan benda tumpul di bagian kepala, wajah, dada, dan bahu korban.

"Kemudian, keterangan anak-anak itu mereka melakukan pemukulan dengan tangan dan kaki, termasuk membenturkan kepala (korban) ke dinding, tembok, dan lantai," jelas Zain.

Kronologi pengeroyokan

Zain mengungkapkan, peristiwa itu terjadi setelah para santri menunaikan salat subuh dan melakukan pengajian.

Saat jam istirahat, para santri pergi ke kamar mereka untuk mandi. Di saat itu lah insiden pengeroyokan diduga terjadi.

Baca juga: Nasib Santri yang Aniaya Teman hingga Tewas di Ponpes Tangerang, Kini Ditahan di Sel Anak

Sebelumnya diberitakan, polisi sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus kematian RAP. Mereka ditangkap pada hari yang sama dengan kejadian.

Para pelaku pengeroyokan tersebut berinisial AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengeroyokan terjadi setelah salah seorang pelaku melakukan provokasi.

"Bahwa korban dianiaya oleh para pelaku karena diprovokasi oleh pelaku inisial AI (15) yang menganggap korban sering berbuat tidak sopan yaitu membangunkan seniornya menggunakan kaki," ujar Zain dalam keterangannya, Sabtu.

Saat korban menuju lantai 4 pesantren untuk mandi, tiba-tiba korban ditarik ke kamar dan dikeroyok.

Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangerang Segera Disidang

"Tiba-tiba korban ditarik ke kamar dan langsung dikeroyok, dipukul, ditendang dan diinjak-injak oleh para pelaku sehingga mengakibatkan korban jatuh pingsan di lokasi," jelas Zain.

Usai kejadian, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh, Kota Tangerang untuk mendapatkan perawatan. Namun, korban dinyatakan meninggal setibanya di rumah sakit.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 76C kemudian juncto pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 huruf e KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com