JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) akan menggelar aksi di kampus pada Selasa (30/8/2022) hari ini.
Aksi longmarch ke gedung Rektorat UI itu akan dimulai pukul 15.00 WIB untuk menyampaikan empat tuntutan.
Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI Melki Sadek Huang mengatakan, aksi ini digelar dalam rangka 1000 hari menjabatnya Rektor UI Ari Kuncoro.
Setelah tiga tahun lebih Ari Kuncoro menjabat sebagai rektor, BEM UI menilai masih ada sejumlah masalah kampus yang krusial dan tak kunjung ada solusinya.
"Aksi tersebut akan membahas 4 isu kampus yang selama ini tidak diselesaikan," kata Melki kepada Kompas.com, Selasa siang.
Baca juga: BEM UI Mengaku Dibubarkan Paksa Saat Gelar Aksi di Kampus
Empat isu itu yakni revisi Statuta UI yang problematik, maraknya kasus kekerasan seksual di dalam UI, polemik transparansi Biaya Operasional Pendidikan (BOP), dan tujuh tahun terabaikannya kasus pembunuhan mahasiswa UI Akseyna.
Pertama, terkait Statuta UI.
BEM UI menilai Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia memiliki banyak kecacatan.
Statuta UI sejatinya merupakan peraturan dasar pengelolaan UI sehingga muatan
di dalamnya dan proses pembentukan yang menyertainya menjadi hal penting bagi seluruh
warga UI.
"Akan tetapi, alih-alih merevisi untuk mengedepankan kepentingan warga UI, PP
75/2021 justru diwarnai beragam kecacatan, baik formil maupun materiil," kata Melki.
Secara formil, UI tidak memberi ruang partisipasi aktif bagi warga UI, khususnya empat organ di UI, dalam perumusan PP 75/2021.
Secara materiil, perubahan yang dihadirkan PP 75/2021 memuat substansi yang berpotensi merugikan warga UI, seperti memberi wewenang yang terlampau besar pada Rektor UI hingga kebolehan untuk rangkap jabatan, mereduksi kewajiban alokasi beasiswa, membuka pintu lebar terhadap intervensi pihak luar seperti partai politik, dan merusak sistem check and balances antarorgan UI.
Baca juga: BEM UI Khawatir RKUHP Mengkriminalisasi Aksi Unjuk Rasa
Kedua, maraknya kasus kekerasan seksual dalam kampus sejatinya masih menghantui
warga UI.
"Bahkan, kasus yang kian bertambah tersebut tampaknya tidak membuat UI terdesak untuk membuat regulasi ataupun mekanisme di UI yang mampu menangani kasus
kekerasan seksual dengan optimal," kata Melki.
Meskipun Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang menjadi
terobosan hukum mengenai kekerasan seksual dalam kampus telah disahkan, UI masih belum
menunjukkan komitmen yang mendalam untuk mengimplementasikan keseluruhan peraturan
tersebut secara paripurna dalam waktu dekat.
Baca juga: BEM UI Anggap Ketentuan Unjuk Rasa di RKUHP Rawan Kriminalisasi, Ini Penjelasan Tim Sosialisasi