JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar uji publik yang melibatkan instansi pemerintah pusat dan daerah serta seluruh asosiasi terkait usulan pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota.
"Kami harus melakukan uji publik dengan melibatkan semua asosiasi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dilansir dari Antara, Rabu (31/8/2022).
Syafrin menambahkan, pihaknya telah melakukan diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) dengan melibatkan para pakar dan Kementerian Perhubungan.
Dari diskusi terbatas itu, disepakati uji coba pengaturan jam kerja bisa diterapkan karena dinilai positif menekan kepadatan lalu lintas.
"Hasil FGD kemudian semuanya sepakat ini positif bisa dilakukan uji coba tetapi kami harus lakukan namanya uji publik," kata Syafrin.
Baca juga: Soal Pengaturan Jam Masuk Kantor di Jakarta untuk Atasi Macet, Ini Tanggapan Kemenpan-RB
Ia menambahkan, pihaknya harus hati-hati dalam melalukan kajian karena pengaturan jam masuk kantor ini tidak semata akan berdampak pada level Pemprov DKI, tapi juga melibatkan pemerintah pusat, baik dari sisi pemerintahan dan sektor swasta.
Pihaknya tidak ingin apabila ditetapkan pengaturan jam kerja, yang terdampak justru para pengguna angkutan umum.
Padahal, kata dia, tujuan utama pengaturan jam kerja itu adalah mengatur mobilitas orang agar lebih efisien, bukan mengatur distribusi kendaraan di jam tidak sibuk.
Tak hanya itu, dampak terhadap perekonomian hingga biaya yang ditimbulkan akibat pengaturan jam kerja itu perlu didiskusikan lebih mendalam.
"Dari hasil dialog publik, kami rumuskan kemudian kami laporkan dan putuskan apakah kebijakan tersebut bisa diterapkan," katanya.
Meski begitu, Syafrin belum merinci waktu pelaksanaan uji publik itu. Namun ia memastikan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Usul untuk mengatur jam masuk kantor guna menyampaikan kemacetan ini awalnya datang dari Polda Metro Jaya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menilai pengaturan jam masuk kerja pada pagi hari bisa mengurai kemacetan yang biasanya terfokus antara pukul 06.00 dan pukul 09.00 pada hari kerja.
Kemacetan juga tinggi di atas pukul 15.00 saat jam pulang kantor.
Kemacetan tidak hanya bersumber dari pengguna kendaraan pribadi di Jakarta, tetapi juga sekitar 3 juta orang masuk dari luar dan umumnya menggunakan kendaraan pribadi.
Menurut data Kementerian Perhubungan 2019, jumlah kendaraan di Jabodetabek mencapai sekitar 24 juta unit. Dari jumlah itu, angkutan umum massal baru mencapai 2-3 persen dibandingkan mobil pribadi (23 persen) dan sepeda motor (75 persen).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.