JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa skema pengaturan jam kerja di Ibu Kota masih dalam tahap pembahasan.
Untuk diketahui, pengaturan jam kerja merupakan sebuah skema untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota.
Menurut Riza, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini masih menggelar focus group discussion (FGD) dengan asosiasi pekerja.
Baca juga: Pemprov DKI Buka Peluang Uji Coba Pengaturan Jam Kerja bagi PNS-nya dan Perusahaan Swasta
"(Pengaturan jam kerja) masih didiskusikan dan masih di-FGD-kan dengan pihak terkait dan asosiasi pekerja," paparnya, ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022).
Riza menyatakan, pengaturan jam kerja merupakan skema yang baik untuk warga.
Namun, pengaturan jam kerja belum juga diterapkan karena skema itu menyangkut keputusan Pemerintah Pusat.
Menurut Riza, Pemprov DKI akan mengikuti petunjuk dari Pemerintah Pusat terkait penerapan skema pengaturan jam kerja.
"Niatnya baik, tapi belum diputuskan karena ini menyangkut kebijakan dari Pemerintah Pusat," tutur dia.
"Kami juga mengikuti nanti apa petunjuk kebijakan daripada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan," sambung dia.
Ia pun mengaku hendak secepatnya untuk menerapkan skema tersebut. Namun, keputusan soal penerapan itu tak bisa diambil hanya oleh Pemprov DKI saja.
Baca juga: Pemprov DKI Ungkap Kekhawatiran Terkait Dampak Penerapan Pengaturan Jam Kerja
"Ya ini kami ingin secepatnya, ya. Tapi, (penerapannya) tidak bisa diputuskan sepihak," kata Riza.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI hendak mengujicobakan pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota.
Kini, Dishub DKI tengah merancang uji coba program tersebut.
Kata Syafrin, usai dirampungkan, desain uji coba itu akan disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ia menyatakan, proses pembuatan desain uji coba itu harus dilakukan secara hati-hati.
Sebab, pemerintah pusat turut terlibat dalam program pengaturan jam kerja tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.