TANGERANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Adib Fachri Dili meminta majelis hakim menolak pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Adib mengatakan, penuntut tetap menilai terdakwa telah lalai dalam melakukan tugas sehingga menyebabkan kebakaran. Jaksa juga menuntut terdakwa dihukum dua tahun penjara.
Dalam kasus ini terdapat empat terdakwa yang merupakan pegawai lapas, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butarbutar.
"Intinya di replik kami tetap pada tuntutan kami, karena di dalam tuntutan tersebut sudah kami uraikan alasan-alasan kami dalam mengenakan tuntutan yang kami bacakan dalam tuntutan sebelumnya, argumen kami sudah kami tuangkan," ujar Adib saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Kuasa Hukum: Terdakwa Dikorbankan untuk Bertanggung Jawab...
Adib mengatakan, jaksa menitikberatkan pada puluhan korban jiwa dalam kebakaran tersebut. Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi pada 8 September 2021 itu mengakibatkan 49 narapidana tewas.
"Pertimbangan kami kan adanya korban jiwa, walaupun sudah ada perdamaian tapi itu tidak menghapuskan pidananya karena itu memperingan saja," kata Adib.
"Walau sudah ada perdamaian tapi tetap kami pertimbangkan. Tapi ya dengan idealnya karena ada korban jiwa, ya dua tahun (penjara)," tutur dia.
Menanggapi replik jaksa penuntut umum, kuasa Hukum terdakwa, Herman Simarmata menegaskan, tetap pada pembelaannya. "Kami tetap pada pembelaan," kata dia.
Dalam sidang pembacaan pleidoi, Herman meminta hakim membebaskan keempat terdakwa. Dia menilai tuntutan jaksa tidak berdasar.
Herman berpandangan, unsur yang didakwakan jaksa tidak terpenuhi. Ia mencontohkan Pasal 359 KUHP yang didakwakan terhadap Suparto, Yoga, dan Rusmanto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.