Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Kompas.com - 06/09/2022, 19:18 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Adib Fachri Dili meminta majelis hakim menolak pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Adib mengatakan, penuntut tetap menilai terdakwa telah lalai dalam melakukan tugas sehingga menyebabkan kebakaran. Jaksa juga menuntut terdakwa dihukum dua tahun penjara.

Dalam kasus ini terdapat empat terdakwa yang merupakan pegawai lapas, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butarbutar.

"Intinya di replik kami tetap pada tuntutan kami, karena di dalam tuntutan tersebut sudah kami uraikan alasan-alasan kami dalam mengenakan tuntutan yang kami bacakan dalam tuntutan sebelumnya, argumen kami sudah kami tuangkan," ujar Adib saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Kuasa Hukum: Terdakwa Dikorbankan untuk Bertanggung Jawab...

Adib mengatakan, jaksa menitikberatkan pada puluhan korban jiwa dalam kebakaran tersebut. Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi pada 8 September 2021 itu mengakibatkan 49 narapidana tewas.

"Pertimbangan kami kan adanya korban jiwa, walaupun sudah ada perdamaian tapi itu tidak menghapuskan pidananya karena itu memperingan saja," kata Adib.

"Walau sudah ada perdamaian tapi tetap kami pertimbangkan. Tapi ya dengan idealnya karena ada korban jiwa, ya dua tahun (penjara)," tutur dia.

Menanggapi replik jaksa penuntut umum, kuasa Hukum terdakwa, Herman Simarmata menegaskan, tetap pada pembelaannya. "Kami tetap pada pembelaan," kata dia.

Dalam sidang pembacaan pleidoi, Herman meminta hakim membebaskan keempat terdakwa. Dia menilai tuntutan jaksa tidak berdasar.

Herman berpandangan, unsur yang didakwakan jaksa tidak terpenuhi. Ia mencontohkan Pasal 359 KUHP yang didakwakan terhadap Suparto, Yoga, dan Rusmanto.

Pasal ini menyatakan, barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Tak Lalai Jalankan Tugas

Menurut Herman, ketiga terdakwa tidak pantas didakwa dengan pasal itu karena mereka hanya anggota petugas jaga yang dipimpin oleh komandan regu.

Kemudian unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain mati dinilai tidak berdasar karena para terdakwa sudah bertugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

Kemudian, terdakwa juga berusaha memadamkan semua sumber listrik. Saat petugas pemadam kebakaran (damkar) tiba, terdakwa Suparto juga langsung membuka pintu masuk timur sesuai instruksi.

Selanjutnya, Herman juga meminta Panahatan Butarbutar dibebaskan dari dakwaan Pasal 188 KUHP.

Pasal ini menyatakan, barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Herman mengatakan, Panahatan tidak memiliki kekuasan mutlak terkait perawatan instalasi kelistrikan di lapas.

Baca juga: Empat Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Selain itu, kata Herman, kebakaran tersebut murni musibah dan tidak ada unsur kesengajaan dari pihak manapun. Sebab, kondisi kelistrikan di lapas sudah berusia 40 tahun dan tidak pernah ada peremajaan karena terkendala biaya operasional. 

Adapun sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (20/9/202) dengan agenda pembacaan putusan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com