TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Tangerang, Herman Simarmata, menyebutkan bahwa kliennya dikorbankan untuk bertanggung jawab atas kebakaran yang menewaskan 49 narapidana itu.
Herman menyampaikan itu dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (30/8/2022).
Adapun empat terdakwa dalam kasus ini merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang, yaitu Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butarbutar.
"Terdakwa dikorbankan oleh dinas terkait untuk bertanggung jawab. Seharusnya terdakwa dibebaskan dari dakwaan," sebut Herman.
Baca juga: Sampaikan Pembelaan, Kuasa Hukum Minta 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Dibebaskan
Herman menuturkan, pada sidang sebelumnya, ada ahli yang menerangkan bahwa bangunan C2 Lapas Tangerang yang dilanda kebakaran adalah bangunan lama.
Selain itu, pengawasan dari lembaga terkait juga dinilai kurang.
Sehingga, Herman menganggap kebakaran itu bukan murni tanggung jawab pegawai lapas yang bertugas, yakni para terdakwa.
"Sangat tidak logis apabila tidak sesuai persyaratan undang-undang, kemudian tanggung jawab dialihkan ke klien kami," tutur Herman.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Tak Lalai Jalankan Tugas
Selain itu, menurut Herman, para terdakwa tidak melakukan kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Herman mengatakan, terdakwa bernama Suparto sudah melakukan tugasnya dengan benar sebagai petugas jaga.
Suparto, lanjut dia, tidak bisa disebut sebagai orang yang bertanggung jawab atas kebakaran karena dia dipimpin oleh komandan regu saat bertugas.
Terdakwa Suparto juga tidak begitu terampil sesuai dakwaan jaksa karena tidak pernah menerima sosialisasi atau latihan penanggulangan kebakaran dari Ditjen Pemasyarakatan.
"Sungguh tidak mendasar bahwa dalam rangka perkara ini, terdakwa menanggung yang seharusnya tidak ditanggung terdakwa," kata Herman.
Baca juga: Dikejar Warga, Penjambret Ponsel Masuk Gorong-gorong di Jalan Panjang Kebon Jeruk
Kemudian, pada saat kebakaran terjadi sekitar pukul 01.40 WIB, Suparto yang melihat api di atas kamar lapas langsung memberi kabar kepada petugas lainnya menggunakan alat komunikasi handy talkie (HT).
Suparto sengaja tidak membunyikan lonceng, peluit, atau sirene sebagai peringatan tanda bahaya dengan alasan tidak ingin membuat warga binaan panik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.